Penyidik Tunggu Hasil Audit BPK, Kasus Keramba Jaring Apung

Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih melanjutkan perkara dugaan korupsi pada proyek keramba jaring apung (KJA) lepas pantai (offshore) di Sabang tahun anggaran 2017. Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH mengatakan, saat ini tim penyidik sedang menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait hasil kerugian negara dari kasus itu.

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan ekspose kasus ke BPK sejak Agustus 2019 lalu. “Saat ini masih menunggu hasil audit dari BPK,” kata Munawal Hadi yang dikonfirmasi Serambi, Rabu (15/1/2020).

Munawal menjelaskan, selain menunggu audit pihaknya juga terus memeriksa saksi-saksi. Sejauh ini sudah 20 saksi yang diperiksa, di antaranya Sekjen di Kementerian Kelautan dan Perikanan sekaligus Komisaris PT Perinus, Nilanto Perbowo. Dalam kasus itu, penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka yaitu mantan Dirut PT Perinus, Dendi Anggi Gumilang. Selain itu penyidik juga sudah menyita uang dari Perinus sebanyak Rp 36 miliar lebih sebagai barang bukti.

PT Perinus merupakan perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memenangkan paket pekerjaan budidaya ikan kakap putih di perairan Sabang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Budidaya KKP RI.

Kontrak pekerjaan dengan metode KJA offshore itu mencapai Rp 45 miliar lebih dari pagu Rp 50 miliar dari DIPA Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan KKP RI tahun 2017.

Dalam mengerjakan proyek itu, PT Perinus menggandeng AquaOptima AS Trondheim, perusahaan asal Norwegia yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa instalasi bidang perikanan budidaya.

Berdasarkan perencanaan, KJA itu memiliki delapan kolam dengan diameter 25 meter. Seharusnya pengerjaan selesai Desember 2017 sehingga pada tahun 2018 ditargetkan keramba tersebut bisa difungsikan.

Proyek yang direncanakan akan diresmikan oleh Presiden Jokowi itu ternyata tidak selesai tepat waktu. Hasil penyelidikan Kejati Aceh ditemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pengerjaan KJA di Sabang.

Di antaranya pengadaan barang dan alat keramba tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang ada dalam kontrak. Saat ini, penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KJA Offshore itu. (mas)

Sumber: serambinews.com