PENYERAHAN LHP BPK KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR DAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA

BANDA ACEH, 11 Mei 2023, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Aceh Tenggara di ruang rapat Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh.

Acara ini dilakukan dalam dua sesi, sesi pertama oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan sesi kedua oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Penyerahan ini diberikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Masmudi, kepada Ketua DPRK Kabupaten Aceh Besar, Iskandar Ali, Spd., M.Si, Sekretaris Daerah Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si, untuk LHP Aceh Besar, lalu kepada  Ketua DPRK Kabupaten Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, S.STP, MS.i, dan Pj. Bupati Kabupaten Aceh Tenggara, Drs. Syakir, MS.i, untuk LHP Aceh Tenggara.

Pada kesempatan ini Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Stakeholder Pemerintah Aceh Besar dan Aceh Tenggara atas kerja sama dan kerja kerasnya dalam mendukung kegiatan pemeriksaan yang telah dilakukan. Berdasarkan pemerikaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Aceh Tenggara, maka BPK memberikan rekomendasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kabupaten Aceh Besar dan Wajar Tanpa Pengencualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH) atas LK Kabupaten Aceh Tenggara.

Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh pemerintah daerah, BPK menemukan beberapa permasalahan meskipun tidak secara material mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan, permasalahan atas LK Kabupaten Aceh Besar sebagai berikut:

  1. Kelebihan realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada 39 SKPK yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Perjalanan Dinas;
  2. Kekurangan volume pekerjaan atas 27 paket pekerjaan Belanja Modal pada sembilan SKPK yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan ; dan
  3. Pengelolaan Kas Daerah pada Bendahara Umum Daerah belum sepenuhnya memadai yang mengakibatkan tertib administrasi dan pengendalian atas akuntabilitas keuangan daerah belum optimal.

Kemudian untuk permasalahan atas LK Kabupaten Aceh Tenggara adalah sebagai berikut:

  1. Perencanaan anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tidak berdasarkan kemampuan keuangan daerah sehingga terdapat Utang Beban dan pemakaian kas yang dibatasi penggunaannya. Timbulnya defisit riil APBK Tahun 2022 diantaranya kewajiban BLUD Tahun 2022 mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara akan mengalami kesulitan likuiditas yang pada akhirnya dapat mengganggu kegiatan pelayanan pada masyarakat;
  2. Realisasi Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif pimpinan dan anggota DPRK serta Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRK tidak sesuai ketentuan;
  3. Kekurangan volume atas 23 paket pekerjaan Belanja Barang dan Jasa pada lima SKPK. Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan potensi kelebihan pembayaran ; dan
  4. Kekurangan volume atas 30 paket pekerjaan Belanja Modal pada enam SKPK serta kerusakan hasil pekerjaan. Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan potensi kelebihan pembayaran.

Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.