KOTA LHOKSEUMAWE MENDAPAT OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2022

Banda Aceh, Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Jum’at, 12 Mei 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran 2022 Kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh, LHP BPK diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Masmudi, kepada Ketua DPRK Kota Lhokseumawe, Ismail, dan Pj. Walikota Lhokseumawe, Dr.Drs. Imran, M.Si MA.Cd.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun demikian tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh masing-masing pemerintah daerah, BPK menemukan beberapa permasalahan, meskipun permasalahan tersebut tidak secara material mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan, permasalahan tersebut antara lain:

  1. Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Kota Lhokseumawe TA 2022 tidak realistis mengakibatkan timbulnya utang belanja dan pemanfaatan kas yang dibatasi penggunaannya yang akan membebani anggaran tahun berikutnya;
  2. Pembayaran honorarium tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium dan membebani keuangan daerah; dan
  3. Kekurangan volume pekerjaan atas 37 paket kegiatan Belanja Modal pada lima SKPK yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Maka dari itu sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.