Banda Aceh, 17 Februari 2023, Sesuai Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyerahkan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pada hari Jum’at 2023, BPK Perwakilan Provinsi Aceh menerima Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2022 dari Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Gayo Lues di Ruang Rapat lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh.
Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Bener Meriah diserahkan oleh penanggungjawab (Pj) Bupati Kabupaten Bener Meriah, Drs. Haili Yoga, M.Si dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues, Ir. Bambang Waluyo, dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Masmudi. Setelah penyerahan LK Unaudited ini maka pemeriksaan terinci atas laporan keuangan tahun anggaran 2022 dapat dilakukan.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan Gayo Lues karena telah memberikan laporan keuangan unaudited kepada BPK secara cepat, tentunya dengan pemberian laporan keuangan secara cepat ini tidak meninggalkan kualitas dan akurasi dari laporan keuangan yang telah diserahkan. Harapannya opini yang dapat diberikan oleh BPK Provinsi Aceh setelah dilaksanakannya pemeriksaan tahun ini dapat memberikan predikat WTP kembali dengan kualitas yang lebih baik dan temuan yang semakin berkurang.