Banda Aceh, 1 Maret 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Aceh Utara menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 kepada BPK Perwakilan Aceh di Ruang Rapat Kantor BPK Perwakilan Aceh yang dibagi dalam dua sesi, sesi pertama oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dan sesi kedua dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Laporan Keuangan ini diserahkan oleh Pj. Bupati Aceh Barat Daya, Darmansah, S.Pd., M.M., dan Pj. Bupati Aceh Utara, Azwardi, A.P., M.Si, Kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Masmudi. Dengan diterimanya Laporan Keuangan Unaudited ini maka BPK berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan dan menyerahkan hasilnya pemeriksaannya selambat-lambatnya dua bulan sejak penyerahan Laporan Keuangan Unaudited dilaksanakan.
Dalam sambutannya kepala perwakilan BPK Provinsi Aceh berharap kerjasama dari pemerintah daerah untuk memberikan data-data dan informasi yang diperlukan oleh tim yang melaksanakan pemeriksaaan sehingga pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.