Banda Aceh, 29 Mei 2017 – BPK Perwakilan Provinsi Aceh melakukan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pada 6 Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016. Adapun 6 Kabupaten/Kota tersebut adalah Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Aceh Tengah. LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Isman Rudy. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK memberikan opini atas LKPD untuk 6 Kabupaten/Kota tersebut untuk Tahun Anggaran 2016 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian atau Unqualified Opinion”.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengatakan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah karena opini WTP merupakan pernyataaan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud di kemudian hari. Selain itu, pencapaian opini WTP ini perlu dipertahankan dan diperlukan komitmen serta kesungguhan Pemda untuk menjalankan tata kelola keuangan yang baik yang diwujudkan dengan menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis ang dituangkan dalam rencana aksi (action plan). [.]