Opini WTP untuk LKPD 6 Kabupaten/Kota TA 2016

Banda Aceh, Senin ( 29 Mei 2017 ), BPK Perwakilan Provinsi Aceh melakukan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pada 6 Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016. Adapun 6 Kabupaten/Kota tersebut adalah Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Aceh Tengah.

BPK menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada 6 Kabupaten/Kota tersebut dikarenakan telah menyerahkan laporan Keuangan TA 2016 (unaudited) sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebagai implementasi dari tiga paket Undang-Undang tentang Keuangan Negara, yaitu Undang­-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaandan TanggungJawab Keuangan Negara.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK memberikan opiniatas LKPD untuk Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Aceh Tengah untuk Tahun Anggaran 2016 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian” atau “Unqualified Opinion”.

Perlu dipahami bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah karena opini WTP merupakan pernyataaan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud di kemudian hari.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapatnya beberapa kelemahan yang berkaitan dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Keberhasilan fungsi pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK tidak semata-mata di lihat dari banyaknya temuan, tetapi juga bagaimana BPK dapat mendorong agar tata kelola keuangan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan daerah. BPK berharap agar Pemerintah Kota Banda Aceh segera menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis yang dituangkan dalam rencana aksi (action plan).

(SUBBAG HUMAS DAN TU KEPALA PERWAKILAN)
Informasi Lebih Lanjut :
Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan
Telp. 0651-32627
Faks. 0651-21166
Download pdf