Banda Aceh – BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada 3 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, yaitu Kabupaten Aceh Tamiang (29/3), Kota Langsa (12/4), dan Kabupaten Pidie Jaya (21/04) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Arif Agus, dan diterima oleh Pimpinan pada DPRK dan Kepala Daerah dari masing-masing Kabupaten/Kota.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, S.T., Ketua DPRK Langsa, Zulkifli, Ketua DPRK Pidie Jaya, Kadir Jailani, Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, S.H., M.Kn., Wakil Walikota Langsa, Dr. Marzuki Hamid, M.M., dan Bupati Pidie Jaya, Aiyub Bin Abbas.
Penyerahan tiga Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 untuk menjaga keselamatan dari pegawai BPK Perwakilan Provinsi Aceh, tamu undangan, dan berbagai pihak yang terlibat dalam acara tersebut. Bagi tamu undangan yang menghadiri acara penyerahan dihimbau untuk mengurangi jumlah rombongan dan membatasi jumlah partisipan dari setiap Kabupaten/Kota yang masuk ke ruangan. Seluruh partisipan diharapkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Aceh atas tiga Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, dan Pidie Jaya memeroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh dalam pidatonya berpesan pada masing-masing Kabupaten/Kota diharapkan untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sesuai mandate dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 dan 21. Selain itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten/Kota atas kerjasamanya dalam pemeriksaan yang dilakukan.