Banda Aceh – BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemerintah Aceh TA 2019 pada Selasa (30/6) pada Sidang Paripurna DPR Aceh. Sehubungan dengan pandemi, sidang paripurna dilakukan dengan mematuhi protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Arif Agus, dan diterima langsung oleh Dahlan Jamaluddin selaku Ketua DPR Aceh dan Nova Iriansyah selaku Plt. Gubernur Aceh.
Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Barullah Akbar, turut menghadiri dan menyampaikan pidato secara daring (teleconference). Dalam pidatonya, Anggota V BPK menyampaikan bahwa ada yang berbeda dari pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun 2019, yaitu BPK secara bersamaan juga melakukan pemeriksaan kinerja yang bertujuan untuk menilai efektivitas Pemerintah Aceh dalam membangun dan memelihara infrastruktur yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus). BPK mengembangkan pemeriksaan laporan keuangan yang juga mengintegrasikan aspek kinerja yang dicapai pemerintah, sehingga diharapkan pemerintah daerah tidak hanya termotivasi untuk menyajikan laporan keuangan dengan wajar, tetapi juga terdorong untuk mengelola sumber daya yang ada semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh TA 2019 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sedangkan Hasil Pemeriksaan Kinerja menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh masih kurang efektif dalam menggunakan dana Otsus di bidang infrastruktur.
Setelah BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan, DPR dan Pemerintah Aceh memiliki waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sesuai mandat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 dan 21.