Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan pada 20 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh

         

Banda Aceh – BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada 20 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, yaitu Kota Banda Aceh (16/6), Kabupaten Aceh Jaya (17/6), Kabupaten Pidie Jaya (17/6), Kabupaten Pidie (19/6), Kota Lhokseumawe (23/6), Kabupaten Aceh Barat Daya (23/6), Kabupaten Bener Meriah (23/6), Kabupaten Aceh Barat (24/6), Kabupaten Aceh Singkil (24/6), Kabupaten Aceh Timur (24/6), Kabupaten Gayo Lues (25/6), Kabupaten Simelue (26/6), Kota Sabang (26/6), Kabupaten Aceh Tenggara (26/6), Kabupaten Nagan Raya (26/4), Kabupaten Bireun (29/6), Kabupaten Aceh Utara (29/6), Kabupaten Aceh Tengah (29/6), Kabupaten Aceh Besar (26/6), dan Kota Subulussalam (30/6).

           

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Arif Agus, dan diterima oleh Pimpinan pada DPRK dan Kepala Daerah dari masing-masing Kabupaten/Kota.

       

Penyerahan 19 Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh dengan menerapkan protokol pencegahan Covid 19 untuk menjaga keselamatan dari pegawai BPK Perwakilan Provinsi Aceh, tamu undangan, dan berbagai pihak yang terlibat dalam acara tersebut. Sedangkan penyerahan 1 Laporan Hasil Pemeriksaan dilakukan melalui teleconference. Bagi tamu undangan yang menghadiri acara penyerahan dihimbau untuk mengurangi jumlah rombongan dan membatasi jumlah partisipan dari setiap Kabupaten/Kota yang masuk ke ruangan. Seluruh partisipan diharapkan untuk menggunakan masker dan sarung tangan. Selain itu, partisipan juga dihimbau untuk menjaga jarak minimal 1 meter.

       

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Aceh atas 20 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh sebanyak 19 Pemerintah Kabupaten/Kota memeroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 19 Pemerintah Kabupaten/Kota dan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 1 Pemerintah Kota.

         

Setelah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh menyampaikan bahwa masing-masing Kabupaten/Kota diharapkan untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sesuai mandate dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 dan 21. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh turut mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten/Kota atas kerjasamanya dalam pemeriksaan yang dilakukan.