Banda Aceh – BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Efektivitas Penanganan COVID-19 Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Kota Langsa dan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya (17/12/2020). LHP tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Arif Agus, kepada Ketua DPRK Langsa, Zulkifli, Ketua DPRK Aceh Jaya, Muslem D, Sekretaris Daerah Kota Langsa, Ir. Said Mahdum, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Mustafa, S.Pd., M.A.P.
Dalam pidatonya, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai efektivitas penanganan pandemi COVID-19 bidang kesehatan yang dilakukan Pemerintah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Jaya pada Tahun 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan Pemerintah Kota Langsa dan Pemerintah Kota Aceh Jaya masih kurang efektif dalam penanganan pandemi COVID-19 pada Tahun 2020.
Di akhir pidato nya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Langsa dan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya diharapkan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan atas pokok permasalahan terkait pemeriksaan. Pihak Kota Langsa dan Kabupatan Aceh Jaya menerima LHP tersebut dan menyatakan bahwa setiap pemerintah daerah baru pertama kali menghadapi pandemi seperti ini, sehingga pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Aceh sangat berguna untuk memperbaiki kinerja kedua Pemda tersebut dalam menangani pandemi COVID-19.