JAKARTA – Pengelolaan keuangan negara sampai saat ini masih saja belum membaik. Meskipun saat ini prosentase kementerian dan lembaga yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dalam pengelolaan keuangan semakin meningkat, itu semua ternyata belum mempengaruhi kualitas pengelolaan keuangan mereka. Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan negara di semester II 2013, diketahui masih ada ketidakpatuhan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp 13,96 triliun yang dilakukan aparatur negara. Ketua BPK, Hadi Purnorno mengatakan, ketidakpatuhan dan lemahnya sistem pengelolaan keuanga negara tersebut telah mengakibatkan beberapa dampak. |
Salah satunya, bagi keuangan negara. Menurut Ha- di, dari temuan tersebut sebanyak 3.542 kasus, senilai Rp 9,24 triliun di antaranya bisa mengakibatkan dampak pada keuangan negara. Dampak tersebut antara lain, merugikan keuangan negara Rp 1,78 triliun, berpotensi merugikan keuangan negara Rp 4,483 triliun, dan mengurangi potensi penerimaan negara Rp 2,63 triliun.
Ketidakpatuhan KKKS Hadi mengatakan, beberapa ketidakpatuhan pengelolaan keuangan negara yang ditemukan BPK, antara lain terjadi, pada pelaksanaan kontrak kerjasama minyak dan gas bumi pada delapan kontraktor kerjasama (KKKS). Dan temuan lembaganya, se- but bilang, delapan KKKS yang diperiksa BPK tersebut tidak mau mematuhi ketentu‑ |
“Ketidakpatuhan ter‑ HADI PURNOMO, ditemukan BPK dalam pengelolaan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Dan hasil pemeriksaan yang dilakukan lembaganya terhadap 29 objek BUMN, lanjutnya, BPK juga menemukan 265 ketidakpatuhan pengelolaan uang negara. Akibat ketidakpatuhan tersebuLuang negara senilai Rp 1,95 triliun terancam hilang.(tribunnews.com) |
||||
an cost recovery dan perpajakan yang telah ditetapkan dan belum ditagih pemerintah. “Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut telah mengakibatkan kekurangan penerimaan negara dari sektor migas sampai dengan 994,80 miliar rupiah,” kata Hadi di Jakarta Senin (14/4). Selain itu, ketidakpatuhan pengelolaan keuangan negara juga |
||||||
|