Penjelasan Kepala Inspektorat Terkait Adanya Temuan BPK di Bener Meriah

 Redelong Baranewsaceh.co – Kabupaten Bener Meriah sempat di hebohkan terkait adanya temuan Badan Penyelidikan Keuangan BPK RI menyangkut besarnya anggaran biaya makan minum di pendopo Sekretaris Daerah (Sekda) Bener Meriah.

Intinya BPK RI menemukan adanya pembayaran Belanja rumah tangga pada rumah dinas Sekda Bener Meriah sebesar Rp 240 juta rupiah.

Dari temuan BPK tersebut, pihak BPK merekomendasikan Pemkab Bener Meriah khususnya kepada Bupati Bener Meriah untuk memerintahkan TAPK serta Kasubag Program Setdakab tidak lagi menganggarkan dan merealisasikan anggaran belanja makanan dan minuman rumah dinas Sekda Bener Meriah.

Menanggapi temuan itu, Kepala Inspektorat Bener Meriah Mawardi S.Ag.,M.Sos angkat bicara atas peristiwa belakangan di Bener Meriah ini.

Mawardi menjelaskan, atas dasar itulah kemudian pihaknya melakukan evaluasi bersama OPD Pemkab setempat sekaligus rapat di kantor Inspektorat setempat guna menindaklanjuti temuan BPK tempo hari itu di ruang sidang kantor tersebut, Jum’at (25/6/2021).

“Menindak lanjuti  yang mencuat di media sebelumnya, yang jelas kewajiban kita setelah adanya temuan BPK di kabupaten Bener Meriah maka Inspektorat berkewajiban untuk mengasistensi, mendorong kawan-kawan menindak lanjuti temuan BPK sesuai rekomendasi. Itulah yang kita bicarakan juga dengan pak Sekda hari ini,” kata Mawardi.

Lebih lanjut Mawardi menjelaskan, ada dua sifat temuan BPK yang bersifat administratif yang tidak menimbulkan kerugian negara dan temuan administratif yang menimbulkan kerugian negara yang harus dikembalikan. Ia menyebut, temuan pada rumah dinas tersebut tidak merugikan negara melainkan salah ruang penempatan program yang digunakan.

“Semestinya uang makan tamu pada rumah dinas  Sekda, namun ini digabungkan dengan anggaran rumah tangga,” ujarnya.

Mawardi  menyampaikan bahwa, tahun depan boleh dianggarkan lagi dengan syarat harus sesuai dengan program dan tidak lagi salah kamar seperti yang terjadi pada hari ini.

Selain itu, pada kesempatan tersebut pihaknya melakukan rapat dan sebagai tindak lanjut dari temuan BPK beberapa hari lalu maupun tahun-tahun sebelumnya.

“Ini tentunya untuk merespon dan menindaklanjuti temuan BPK, dari itu kita melakukan rapat hari ini untuk medorong kawan-kawan dan kita siap mengasistensi untuk penyelesaian tindak lanjut BPK ini,” terang Mawardi.

Mawardi menyebut, hal tersebut juga menjadi etikat baik dan upaya inspektorat secara maksimal untuk menindaklanjuti sisa temuan khususnya di tahun anggaran 2020 hasil audit BPK di 2021, “sekitar 31,5 persennya kita maksimalkan dan kita harapkan kepada kawan-kawan untuk segera direspon dan ditindaklanjuti bersifat administratif,” tegasnya.

Kemudian, lanjutnya, beberapa program yang belum dilaksanakan yang kemudian dilaksanakan disiapkan perangkat hukumnya, regulasinya, temuan administratif lain sesuai temuan BPK, “dan kita mendorong kepada kawan-kawan untuk mendorong menyelesaikan itu sebelum tanggal 30 Juni.”

Karena setelah itu tindak lanjut temuan BPK semester dua akan dilaksanakan pada Desember 2021 mendatang.

“yang dibahas ini tidak hanya temuan 2020 saja, tahun-tahun sebelumnya juga berkewajiban kami untuk menyelesaikan itu. maka sidang majelis tuntutan kerugian daerah itu juga salah satu media tindak lanjut harus kita manfaatkan dan maksimalkan, kita akan bersidang ke depan pihak-pihak yang mungkin ada temuan kerugian bersifat materil akan kita inventarisir,” tandasnya.

Disamping itu, Mawardi merincikan bahwa selama ini, pihak inspektorat juga sering berkomunikasi dengan pihak BPK termasuk dalam menuntaskan temuan BPK yang kemudian ditindaklanjuti sehingga mendapatkan peringkat 8 (delapan dari 23 kabupaten kota se Aceh. Pungkasnya. (Dani)

Sumber: BaraNews