Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan kewajiban bagi setiap badan publik. Konsekuensi dari kewajiban tersebut, setiap badan publik dituntut untuk mengumumkan informasi yang dikuasai, menyediakan informasi yang diminta, memberikan pelayanan informasi secara maksimal dan melakukan pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik secara baik.
Rabu, 31 Juli 2024, Banda Aceh, Komisi Informasi Aceh (KIA) saat ini sedang melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh Tahun 2024. Pembukaan acara ini dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh selaku Ketua PPID, Rio Tirta, melalui zoom yang dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Aceh selaku Plh. PPID, Suhardi di ruang rapat lt. II kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Acara ini yang dihadiri oleh Ketua KI Aceh, Arman Fauzi dan tim visitasi monitoring dan evaluasi KIA Tahun 2024 serta pejabat pembantu PPID BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Tujuan acara ini adalah mewujudkan trasparansi dan mengukur kepatuhan badan publik substantif terkait dengan keterbukaan informasi publik. Paparan yang disampaikan Suhardi terkait inovasi dan strategi dalam melaksanakan pelayaanan dan keterbukaan informasi publik.