BANDA ACEH – Pengacara Khadijah Abdullah (Ummi Khadijah) dan Made Yudistira Hidayat, Safwani SH, mengungkapkan tuntutan terhadap kliennya terlalu dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon. Dia menilai, kerugian negara sebesar Rp 575.182.000 yang dilakukan Khadijah Abdullah bersama Made Yudistira Hidayat dan Nurhayati (DPO) selaku Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Sanggar Cut Meutia Meuligoe Aceh Utara, merupakan asumsi dan perkiraan sepihak.
Pernyataan itu disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (16/4). Dia mengatakan tidak menemukan hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau Badan Pembangunan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat Kabupaten Aceh Utara.
“Sampai dengan pengajuan pembelaan dari terdakwa, tidak ada satupun keterangan hasil audit investigasi dari BPK atau BPKP atau Inspektorat Kabupaten Aceh Utara yang menyatakan adanya kerugian negara,” baca Safwani di depan JPU Kejari Lhoksukon.
Bahkan, sambung Safwani, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, Dr Hendra Raza SE MSI Ak CA terungkap bahwa dia bukan seorang auditor dari BPK atau BPKP atau Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, melainkan akademisi pada Fakultas Ekonomi Universitas Malikussaleh Lhokseumawe. “Ahli ternyata baru pertama kali melakukan perhitungan keuangan terhadap kasus korupsi,” ujar dia.
Atas dasar itu, pihaknya meragukan hasil perhitungan kerugian negara terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Sanggar Cut Meutia Meuligoe Aceh Utara. Karena dalam persidangan, saksi ahli tidak bisa menjelaskan secara pasti berapa kerugian keuangan yang dilakukan terdakwa.
Karena itu, dia memohon kepada majelis hakim yang diketuai Samsul Qamar didampingi dan Saiful Has’ari agar mengabulkan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Sidang berikutnya digelar Kamis, 23 April 2015 dengan agenda replik dari jaksa.(mz)