Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPK RI dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Aceh tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara

resize118 Oktober 2012, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan 24 pemerintah provinsi/kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Maman Abdulrachman, S.E., M.M., dengan para pimpinan pemerintah daerah se-Provinsi Aceh, di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh. Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, Ak., Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan, S.H., M.H., Gubernur Provinsi Aceh, dr. H. Zaini Abdullah, Pimpinan DPR Aceh, Pimpinan DPR Kabupaten/Kota Se-Provinsi Aceh, pimpinan instansi vertikal se-Provinsi Aceh, dan para pejabat di lingkungan BPK RI.

Terkait dengan penandatanganan nota kesepahaman, hal ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK RI dengan para pemangku kepentingan, termasuk diantaranya dengan pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK RI mendapat kewenangan meminta data/dokumen kepada pihak yang diperiksa (auditee) dan/atau pihak lain yang terkait. Untuk mempermudah perolehan data/dokumen, BPK RI memprakarsai pembentukan pusat data dengan auditee melalui strategi link and match.

Melalui nota kesepahaman ini, selanjutnya akan dibentuk pusat data BPK RI dengan menggabungkan data elektronik BPK RI (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee). Melalui pusat data tersebut, BPK RI dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan, dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan cara ini, monitoring keuangan negara akan semakin kuat dan pemeriksaan BPK RI akan semakin efisien dan efektif. Konsep seperti ini, disebut dengan “BPK Sinergi”. Dalam sinergi data tersebut, BPK RI akan menjalin kerja sama pembentukan pusat data BPK RI secara elektronik dengan auditee yang selanjutnya disebut dengan Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI).

BPK RI mengharapkan melalui BPK Sinergi tersebut akan memberikan manfaat yaitu: 1) mengurangi KKN secara sistemik; 2) mendukung optimalisasi penerimaan negara; 3) mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara. Apabila insiatif BPK RI tersebut dapat direalisasikan maka optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara akan lebih cepat terwujud, sehingga diharapkan dapat dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.