BIREUEN, “Merespon Teguran BPK RI Perwakilan Aceh, Pemkab Bireuen Mendesak PT. Inako Putra Perkasa untuk melunasi kewajibannya paling akhir tahun 2014. Apabila Kewajiban tidak dilunasi, maka Pemkab Bireuen akan mengambil alih pengelolaan Murni Square.”
Pemkab Bireuen akan mengambil alih pengelolaan gedung Murni Square di Simpang Empat Bireuen yang selama ini bekerja sama dengan PT. Inako Putra Perkasa (IPP). Pihak PT. Inako Putra Perkasa, selain belum melunasi kewajiban membayar kontribusi, Pemkab Bireuen juga sudah ditegur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menyangkut kerja sama tersebut.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Bireuen, Drs. Tarmidi MSi, di komplek Murni Square, Jum’at (24/10) kepada serambi mengatakan, Pemkab Bireuen sudah lima kali menyurati PT. Inako Putra Perkasa sejak tahun 2010, agar melunasi dana kontribusi kepada Pemkab Bireuen. Perjanjian kerja sama antara Pemkab Bireuen dengan PT. Inako Putra Perkasa ditanda tangani oleh Nurdin Abdul Rahman, Bupati Bireuen saat itu. Dalam perjanjian itu disebutkan, pihak kedua (PT. Inako Putra Perkasa) berkewajiban membayar kontribusi kepada Pemkab Bireuen sebesar Rp 308 juta per tahun atau Rp 7,7 miliar untuk 25 tahun. Namun, hingga saat ini, pihak pengelola belum melunasi kewajiban satu rupiahpun. Seharusnya, kata Tarmidi, PT. Inako Putra Perkasa sudah melunasi Rp 1,5 miliar lebih, selama lima tahun mengelola Murni Square.
Akibatnya, kata Tarmidi, BPK Perwakilan Aceh menegur Pemkab Bireuen melalui surat BPK RI atas laporan pemeriksaan lembaga itu pada awal September 2014 menyangkut tunggakan dana kontribusi yang harus diselesaikan segera oleh PT. Inako Putra Perkasa.
Sebagai persiapan awal, ujar Tarmidi, Pemkab Bireuen akan membentuk tim terpadu guna menilai aset Murni Square dengan luas lahan 4.204 meter bujur sangkar dan luas bangunan tiga lantai 6.362,04 meter bujur sangkar.
Dari sisi lain, katanya, upaya yang sudah ditempuh Pemkab Bireuen dengan PT. Inako Putra Perkasa, Tarmidi yang didampingi Kabag Humas Farhan Husein SE MM mengatakan, mereka sudah berupaya mengirim surat dan pendekatan kekeluargaan agar PT. Inako putra Perkasa melunasi kontribusinya. Kepakatan besaran kontribusi antara Pemkab Bireuen dengan PT. Inako Putra Perkasa tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 1183/2009 dan Nomor 515/IPP-BNA/Vlll/2009.
Tentang gedung Murni Square
* Dulunya bekas hotel Murni
* Tahun 2009 Pemkab Bireuen bekerja sama dengan PT. Inako Putra Perkasa selama 25 tahun dan pengelola diwajibkan membayar kontribusi Rp 308 juta per tahun.
* Pengelola belum membayar kewajiban, Pemkab Bireuen sudah menyurati pengelola Tahun 2010-2014.
* Direktur PT. Inako Putra Perkasa mengaku sedang berusaha mencari investor.
* Pemkab Bireuen menunggu itikad PT. Inako Putra Perkasa untuk melunasi kontribusi hingga akhir tahun 2014.
* Bila akhir tahun 2014 belum lunas, Pemkab Bireuen akan mengambil alih Murni Square dan menyerahkan kepada investor lain.
Sumber : Harian Serambi tanggal 26 Oktober 2014