Banda Aceh, Selasa (6 Oktober 2020), Institut Pemeriksaan Keuangan Negara (IPKN) menyelenggarakan pelantikan Pengurus IPKN Wilayah Aceh di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh. IPKN adalah organisasi profesi bagi para pemeriksa keuangan negara yang bertujuan untuk mengembangkan dan mendayagunakan potensi pemeriksa bagi kepentingan bangsa dan negara. Organisasi ini dibentuk dengan gagasan untuk membina dan meningkatkan kompetensi pemeriksa keuangan secara sistematis dan berkesinambungan.
Pengurus IPKN Periode 2020-2023 resmi dilantik oleh Anggota VI BPK selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) IPKN, Bahrullah Akbar. Pelantikan Pengurus IPKN Wilayah Aceh diselenggarakan bersamaan dengan Pelantikan Pengurus IPKN Wilayah Sumatera Bagian Utara yang terdiri dari Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
Pada acara Pelantikan Pengurus IPKN tersebut dilakukan Pembacaan Keputusan Pengangkatan Pengurus IPKN Wilayah Aceh, Pembacaan Pakta Integritas oleh Ketua Umum DPN IPKN yang diikuti oleh seluruh pengurus IPKN yang dilantik, Pembacaan Naskah Pelantikan, Penandatanganan Berita Acara Pelantikan, Penyematan Pin, dan diakhiri dengan Pengarahan Ketua Umum DPN IPKN.
IPKN Wilayah menjadi alat kelengkapan IPKN dalam melaksanakan kegiatan pengembangan profesi anggota di daerah tersebut dengan mensinergikan kerjasama pemeriksa eksternal dan pemeriksa internal dalam pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Bahrullah Akbar berharap pengurus IPKN Wilayah dapat menjalankan tugas dengan baik sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja dan profesionalisme bagi pemeriksa keuangan negara.
Pengurus IPKN Wilayah Aceh Periode 2020-2023 diketuai secara ex-officio oleh Arif Agus (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh). Struktur Kepengurusan IPKN Wilayah Aceh terdiri dari unsur BPK, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Kantor Akuntan Publik (KAP), dan para pakar di bidang keuangan negara.