BPK Perwakilan Provinsi Aceh Menjadi Saksi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh

Banda Aceh, Dalam rangka Pencanangan Zona Integritas (ZI) di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS)  Provinsi Aceh tahun 2020, BPK Perwakilan Provinsi Aceh yang diwakili oleh  Kepala  Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Iwan Arief Wijayanto,  ditunjuk menjadi salah satu saksi pada Pembangunan ZI di lingkungan Kantor BPS Provinsi Aceh pada hari Selasa (29/09) yang bertempat di Aula Kantor BPS Provinsi Aceh.

Pencanangan zona integritas dilakukan untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan BPS se-Aceh dalam bagian dari peringatan Hari Statistik Nasional.

Pencanangan ditandai dengan pengucapan dan penandatanganan pakta integritas oleh para pejabat BPS Aceh, yang disaksikan oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Aceh.

Dalam video ZI BPS Provinsi Aceh yang ditayangkan ditengah acara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Arif Agus, juga  menyampaikan  dukungan atas segala pencapaian yang telah dilakukan BPS Provinsi Aceh menuju WBK dan WBBM. Semoga BPS Provinsi Aceh, semakin terdepan dalam menyediakan pelayanan data yang mudah, cepat dan tepat.

Dalam sambutannya Kepala BPS Provinsi Aceh, Ihsanurijal, menyatakan bahwa komitmen Pemerintah memerangi bahaya laten korupsi terus dilakukan, dimana berbagai program mulai dicanangkan untuk mencegah praktik korupsi, salah satunya melalui program pencanangan pembangunan ZI menuju WBK. Ini adalah langkah tepat sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan wilayah yang bebas korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani.