Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Aceh menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) sejak 17 April sampai dengan 31 Maret 2020 sebagai respon atas kebijakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pelaksanaan WFH ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekjen BPK Nomor 5/SE/X-XIII.2/3/2020, yang bertujuan untuk meminimalkan pertemuan fisik dalam bekerja dan menekan penyebaran Covid-19. Sehubungan dengan Surat Edaran tersebut, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Aceh memutuskan melakukan penghentian sementara kegiatan pemeriksaan.
Kondisi pandemik wabah Covid-19 yang semakin memburuk membuat BPK memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan pelaksanaan WFH hingga 14 April 2020 sesuai dengan arahan Sekjen BPK melalui Surat Edaran Nomor 6/SE/X-XIII.2/3/2020. Surat Edaran tersebut memuat acuan untuk seluruh pegawai di lingkungan Pelaksana BPK dalam menyelesaikan tugas kedinasan dari rumah dan memanfaatkan teknologi kerja jarak jauh.
Sehubungan dengan penyelesaian tugas kedinasan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Aceh melanjutkan kegiatan Pemeriksaan yang sebelumnya sempat tertunda dengan sistem Work From Home (WFH) secara daring/online. Dalam melanjutkan kembali kegiatan pemeriksaan tersebut, pelaksanaan entry meeting yang biasanya dilakukan secara tatap muka antara BPK dan Pemerintah Daerah yang diperiksa, ditiadakan dan digantikan dengan virtual entry meeting.
Virtual entry meeting dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dilakukan pada Rabu (1/4) dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKPerwakilan Provinsi Aceh Arif Agus, Kepala Subauditorat Aceh 3 I Gede Sudi Adnyana, Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Aceh Utara Salwa, dan para pemeriksa BPK. Sedangkan pada Kamis (2/4), virtual entry meeting dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Aceh Arif Agus, Kepala Subauditorat Aceh 3 I Gede Sudi Adnyana, Bupati Aceh Timur Tgk. Hasballah M. Thaib, Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syama’ul, Sekretaris Daerah Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat, Inspektur Aceh Timur Faisal, dan para pemeriksa BPK. Pada hari yang sama, virtual entry meeting juga dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, yang dihadiri oleh Kepala Subauditorat Aceh 2 Zulfikri, Sekretaris Daerah Aceh Barat Adonis, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Zulyadi, Inspektur Aceh Barat Nyakna, dan para pemeriksa BPK.
Kebijakan pelaksanaan virtual entry meeting ini akan terus dilakukan dengan Pemerintah Daerah lainnya di lingkungan Provinsi Aceh sebagai bagian dari tanggung jawab BPK dalam memeriksa pertanggungjawaban pengelolaaan keuangan daerah, tanpa mengenyampingkan risiko penularan Covid-19.