Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2019 oleh Tiga Belas Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh

                

Banda Aceh – Tiga belas Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2019 kepada BPK Perwakilan Provinsi Aceh, yaitu Kabupaten Aceh Besar (16/3), Kabupaten Pidie (16/3), Kabupaten Bireuen (16/3), Kabupaten Aceh Utara (16/3), Kabupaten Nagan Raya (16/3), Kabupaten Aceh Singkil (16/3), Kota Sabang (16/3), Kabupaten Aceh Tenggara (16/3), Kabupaten Aceh Barat (16/3), Kabupaten Aceh Barat Daya (16/3), Kabupaten Aceh Timur (16/3), Kabupaten Simeulue (17/3), dan Kabupaten Aceh Jaya (18/3).

               

Penyerahan Laporan Keuangan tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Terkait Pandemik Covid-19, penyerahan dilakukan dengan memperhatikan keselamatan dari pegawai BPK Perwakilan Provinsi Aceh, tamu undangan, dan berbagai pihak yang terlibat dalam acara tersebut. Tamu undangan dihimbau untuk mengurangi jumlah rombongan seminimal mungkin dan membatasi jumlah partisipan dari setiap Kabupaten/Kota untuk masuk ke dalam ruangan penyerahan. Seluruh partisipan juga diminta untuk menggunakan hand sanitizer yang disediakan sebelum memasuki ruangan serta diharapkan untuk tidak berjabat tangan dan menggantinya dengan menempelkan kedua telapak tangan di depan dada. Untuk tamu undangan yang merasa sakit diminta untuk tidak hadir dalam penyerahan atau menggunakan masker.

             

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Arif Agus, menerima Laporan Keuangan Kabupaten Aceh Jaya yang diserahkan oleh Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri. Sedangkan Plh. Kepala Perwakilan, Yitno menerima Laporan Keuangan yang diserahkan oleh Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, Bupati Pidie Roni Ahmad, Plt. Bupati Bireuen Muzakkar, Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, Wakil Bupati Nagan Raya Chalidin, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, Walikota Sabang Nazaruddin, Wakil Bupati Aceh Tenggara Bukhari, Sekretaris Daerah Aceh Barat Adonis, Sekretaris Daerah Aceh Barat Daya Thamrin, Sekretaris Daerah Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat, dan Sekretaris Daerah Simeulue Ahmadiyah.

             

           

Laporan Keuangan Unaudited yang diserahkan oleh delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh tersebut terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Berdasarkan Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, laporan tersebut diserahkan kepada BPK RI untuk diperiksa sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).