Pansus DPR Aceh Temukan Kejanggalan Proyek Jalan Jantho-Lamno Rp 24 Miliar

Banda Aceh, Mercinews.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRA tengah merampungkan laporan hasil temuan realisasi proyek-proyek Pemerintah Aceh tahun 2019.
Ketua Pansus DPRA Khalili mengatakan, saat ini, semua temuan sedang dalam proses penyatuan dalam satu laporan yang akan disampaikan di forum paripurna.

“Jadi temuan-temuan dari 10 daerah pemilihan itu dirangkum dalam satu laporan,” katanya saat dikonfirmasi Beritakini.co, Jumat malam (18/9/2020).

Setelah diparipurnakan nanti, kata Khalili, laporan pansus tersebut juga akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, seperti BPK, kejaksaan, Polda Aceh, Mabes Polri hingga ke KPK.

Ini karena dalam deretan temuan, diduga ada ketidaksesuaian antaran realisasi fisik dan keuangan. “Misal ada realisasi-realisasi pekerjaan yang tidak cocok menurut temuan kami. Maka sebagai bentuk tanggungjawab pengawasan, ini kan harus kami paparkan,” katanya.

Dia mencontohkan temuan pansus pada proyek pembangunan jalan Jantho-Lamno tahun anggaran 2019.

“Proyek itu senilai Rp 24 miliar. Setelah kami turun, kami nilai realisasi proyek itu tak cocok dengan nilai Rp 24 miliar,” katanya.

Khalili juga menyebutkan, berdasarkan dokumen kontrak, disebut juga terdapat pekerjaan pengangkatan batu dan pembuangan tanah. “Kami panggil SKPAnya, kami tanyakan kemana tanahnya dibuang, tapi SKPA tak bisa menunjukkan,” katanya.

Namun begitu, kata Khalili, saat ini tim pansus masih terus bekerja merampungkan laporan itu. “Kami juga menggunakan tim ahli untuk menghitung realisasi fisik dengan realisasi keuangan,” katanya.

Seperti diketahui, DPRA memutuskan pembentukan pansus terutama untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019.

Pansus ini dibentuk berdasarkan keputusan DPRA yang disetujui forum paripurna pada Selasa, 30 Juni 2020 lalu.

Tim Pansus LHP BPK tersebut melakukan kunjungan kerja mulai dari daerah pemilihan (dapil) 1 hingga 10.

Sebelumnya, DPRA telah menerima LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh 2019 yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh.

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan tersebut.

Namun BPK juga mengungkapkan bahwa terdapat sederet temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian internal Pemerintah Aceh tahun 2019.

Pansus DPRA ini sekaligus bekerja menindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Pembangunan Infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh 2019.

Di mana BPK sebelumnya BPK juga telah mengaudit kinerja dana otsus tahun anggaran 2019 tersebut.

Sumber: Mercinews.com