Banda Aceh, Rabu ( 3 Juni 2013 ), BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh melakukan Penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Aceh Jaya untuk Tahun Anggaran 2012 yang merupakan LHP ketigabelas dan tepat waktu sesuai dengan jadwal, yang berarti telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undang.
Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, opini yang kami berikan atas LKPD Kabupaten Aceh Jaya untuk Tahun Anggaran 2012 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian” atau “Unqualified Opinion“
Masih terdapat beberapa kelemahan yang kami ungkap dalam laporan, baik yang berkaitan dengan SPI maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
A. Kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya TA 2012 yang ditemukan BPK adalah:
- Terdapat Pungutan Daerah Tidak Didasarkan Pada Qanun;
- Kehilangan kendaraan roda dua pada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya belum Mekanisme TGR;
- Aset Tetap berupa Tanah pada Kabupaten Aceh Jaya belum memiliki Sertifikat Tanda Bukti Kepemilikan;
- Sistem Pengendalian Terhadap Persediaan Tidak Tertib.
B. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan dalam pelaporan keuangan yang ditemukan BPK adalah sebagai berikut:
- Tahapan Penyusunan APBK Tahun Anggaran 2012 dan Perubahannya Tidak Tepat Waktu;
- Penganggaran Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal pada Satuan Kerja Tidak Tepat;
- Sanksi Denda dan penarikan jaminan pelaksaan kepada CV Andari Primada belum dikenakan sebesar Rp24.145.000,00;
- 15 Unit Laptop dan Tiga Unit Kendaraan Roda Dua Senilai Rp325.187.595,00 Belum Dikembalikan Kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya;
- Terdapat Kelebihan Pembayaran pada Kegiatan Pembangunan Talud TPI Lambesoe Sebesar Rp59.247.501,60;
- Pembangunan Docking Kapal Pada DKP Tidak Selesai Dilaksanakan dan Jaminan Pelaksanaan Sebesar Rp30.546.400,00 serta sanksi denda sebesar Rp6.864.228,00 Belum Disetorkan Ke Kas Daerah;
- Terdapat Penggunaan Langsung Dana Kapitasi Asuransi Kesehatan (Askes) pada Dinas Kesehatan dan BLUD SPAM Tirta Mon Mata seluruhnya sebesar Rp1.022.702.178,45.
Keberhasilan fungsi pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK tidak semata-mata di lihat dari banyaknya temuan, tetapi juga bagaimana BPK dapat mendorong agar tata kelola keuangan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas pertanggungjawaban termasuk terjaminnya pengamanan terhadap Aset daerah dan pengendalian terhadap kerugian Daerah. BPK berharap agar Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya segera menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis yang dituangkan dalam rencana aksi (action plan), sebagai upaya peningkatan opini Laporan Keuangan di tahun mendatang.
SUBBAG HUKUM DAN HUMAS
Informasi Lebih Lanjut :
SubBagian Hukum dan Humas,
Telp. 0651-32627
Faks. 0651-21166