Opini WDP untuk LKPD Kabupaten Aceh Tamiang TA 2012

 

ACEH TAMIANG

Banda Aceh, Selasa ( 14 Mei 2013 ), BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh melakukan Penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan LHP keempat setelah Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan Kabupaten Aceh Tengah untuk Tahun Anggaran 2012 dan tepat waktu sesuai dengan jadwal, yang berarti telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undang.

Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dikarenakan telah menyerahkan laporan Keuangan TA 2012 (unaudited) sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebagai implementasi dari tiga paket Undang-Undang tentang keuangan, yaitu Undang­-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, opini yang kami berikan atas LKPD Kabupaten Aceh Tamiang untuk Tahun Anggaran 2012 adalah “Wajar Dengan Pengecualian” atau  “Qualification Opinion”.

Dalam LHP BPK yang menjadi pengecualian atas LKPD TA 2012 yaitu Kas di Bendahara Pengeluaran berupa sisa Uang Persediaan TA 2007 pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang harus diidentifikasi pihak-pihak yang bertanggungjawab dengan menyetorkannya ke Kas Daerah atau memproses lewat mekanisme perbendaharaan/ganti rugi.

Selain itu, masih terdapat beberapa kelemahan yang kami ungkap dalam laporan, baik yang berkaitan dengan SPI maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:

A.  Kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang TA 2012 yang  ditemukan BPK adalah:

  1. Pengendalian Intern Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Kurang Efektif;
  2. Piutang Retribusi Sewa Tanah Sebesar Rp93.483.981,00 Berpotensi Macet.

 

B.  Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan dalam pelaporan keuangan yang ditemukan BPK, antara lain:

  1. Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Terlambat Setor;
  2. Penggunaan Dana Sisa Belanja Obat Pada RSUD Tamiang Sebesar Rp555.869.999,00 Tidak Sesuai Ketentuan;
  3. Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Tahun Anggaran 2011 Sebesar Rp678.772.000,00 Belum Disetorkan ke Kas Negara;
  4. Pelaksanaan Program Swakelola Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Kabupaten Aceh Tamiang Tidak Sesuai Ketentuan;
  5. Penyerahan Bantuan Sapi pada Kelompok Tani Tidak Sesuai Ketentuan;
  6. Kelebihan Perhitungan dan Pembayaran Empat Paket Pekerjaan Sebesar Rp161.032.047,16;
  7. Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Sebesar Rp25.455.690.795,00 Belum Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban;
  8. Harga Pengadaan Obat-Obatan Farmasi pada Dinas Kesehatan Tidak Ekonomis;
  9. Paket Pekerjaan pada Dinas PU Terlambat Diselesaikan dan Belum Dikenakan Sanksi Denda Keterlambatan Sebesar Rp36.862.560,00;
  10. Surat Ketetapan Pembebanan Sementara Pada Penerima Kas Bon Tidak Berjalan Efektif.

 

Keberhasilan fungsi pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK tidak semata-mata di lihat dari banyaknya temuan, tetapi juga bagaimana BPK dapat mendorong agar tata kelola keuangan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas pertanggungjawaban termasuk terjaminnya pengamanan terhadap Aset daerah dan pengendalian terhadap kerugian Daerah. BPK berharap agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang segera menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis yang dituangkan dalam rencana aksi (action plan), sebagai upaya peningkatan opini Laporan Keuangan di tahun mendatang.

 

 

SUBBAG HUKUM DAN HUMAS

Informasi Lebih Lanjut :

SubBagian  Hukum dan Humas,

Telp. 0651-32627

Faks. 0651-21166