BANDA ACEH – Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota (LKPK) Banda Aceh per 31 Desember 2009, terungkap bahwa tunggakan pajak daerah pada tahun 2009 lalu mencapai Rp 2.840.044.701. Padahal tahun 2008, tunggakan pajak daerah hanya sebesar Rp 443.862.684.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2008, tunggakan pajak daerah tahun 2009 meningkat hingga 84,37 persen. Karena itu, kami minta pihak eksekutif lebih maksimal melakukan penagihan, sehingga diharapkan pendapatan daerah tahun ini (2010) bisa ditingkatkan lagi,” kata anggota Badan Anggaran DPRK Banda Aceh, Surya Mutiara, Senin (20/9).
DPRK Banda Aceh, kata Surya Mutiara, juga sudah pernah menyampaikan desakan itu dalam rapat membahas hasil pemeriksaan BPK terhadap APBK TA 2009, pada pertengahan Agustus 2010 lalu. Namun, hingga kemarin, pihaknya belum juga menerima laporan tentang sejauh mana tindak lanjut eksekutif terhadap temuan BPK tersebut.
Surya juga mengaku heran, karena hampir setiap tahun ditemukan adanya piutang pajak daerah (lihat tabel). “Sehingga timbul pertanyaan, apakah kondisi ini terjadi karena faktor kebetulan, atau memang disengaja,” ujarnya.
Karena menurutnya, meskipun realisasi pajak daerah tahun 2009 mencapai Rp 27.468.807.297 atau 111,74 persen, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 24.581.820.000, akan tetapi masih ada piutang pajak Rp 2.832.993.475 yang belum dipungut.
Hal itu berakibat pada tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Banda Aceh. Dia menjelaskan, target PAD Pemko Banda Aceh tahun 2009 sebesar Rp 50.376.875.000 dan terealisasi 98,22 persen atau sebesar Rp 49.482.544.619. Artinya, masih ada kekurangan realisasi sebesar Rp 894.330.390 (1,78 persen).
Padahal, jika realisasi PAD sebesar Rp 49.482.544.619 (98,22%) ditambahkan dengan piutang pajak daerah sebesar Rp 2.832.993.475, justru PAD Kota Banda Aceh akan melampaui dari yang ditargetkan. Yaitu mencapai 52.315.538.090 atau 103 persen dari target PAD yang ditetapkan tahun 2009.
Sehingga untuk tahun 2010, dipastikan bahwa hanya dengan melakukan penagihan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Pemko telah mengantongi PAD yang bersumber dari piutang pajak daerah tahun 2009 sebesar Rp 2.832.993.475. “Karena itu wajar jika ada pihak yang mensinyalir bahwa adanya piutang pajak daerah bukanlah karena faktor kebetulan,” tukasnya.
Sudah ditagih
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Banda Aceh, Mairul Hazami yang dikonfirmasi tadi malam, mengoreksi besaran tunggakan pajak yang termuat dalam laporan BPK RI. Menurutnya, tunggakan pajak tahun 2009 itu adalah sebesar Rp 2.832.993.475. Angka tersebut kami koreksi karena ada data wajib pajak yang doble (ganda), dan ini sudah kami laporkan kembali ke BPK RI,” katanya.
Sementara menanggapi desakan Badan Anggaran DPRK Banda Aceh yang meminta eksekutif lebih maksimal melakukan penagihan pajak tersebut, diakui Mairul sudah dilakukan pihaknya. “Bahkan dari Rp 2,8 miliar itu, saat ini hanya tinggal sekitar seratusan juta saja yang belum tertagih,” jelas Mairul.(th/saf)