Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh TA 2009 pada hari Jum’at, 22 Oktober 2010. Laporan tersebut diserahkan oleh Kepala Sub Auditorat NAD I, Syamsudin, kepada Ketua DPRA, Hasbi Abdullah dalam acara Sidang Paripurna Istimewa DPRA. Pada kesempatan tersebut hadir pula Wakil Gubernur Aceh, unsur Muspida, serta para pejabat struktural BPK Perwakilan Provinsi Aceh.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh TA 2009, BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian, sama seperti tahun sebelumnya. Opini yang tidak meningkat ini menggambarkan bahwa perbaikan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh belum sepenuhnya mengikuti rekomendasi yang diberikan BPK RI.
Pada kesempatan ini, BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh juga menyampaikan LHP atas Sistem Pengendalian Intern, LHP atas Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah.
Dalam sambutan Kepala Perwakilan yang dibacakan oleh Syamsudin, BPK meminta kepada Pemerintah Aceh dan seluruh Pemerintah Daerah untuk lebih serius membenahi tata kelola keuangan, meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan, menjamin pengamanan terhadap aset daerah, menjaga kemungkinan terjadi kerugian daerah serta mendorong penyelesaian tindak lanjut.
BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh juga melaporkan telah menyelesaikan, memberikan opini dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap 21 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari 24 LKPD, dengan rincian sebagai berikut: (1) predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak enam Laporan Keuangan, yaitu Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh, Sabang, Lhokseumawe, Langsa, Kabuapaten Aceh Tengah dan Nagan Raya; (2) predikat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sebanyak 13 Laporan Keuangan, yaitu Laporan Keuangan Pemerintah Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bener Meriah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Gayo Lues dan Kota Subulussalam; (3) predikat Disclaimer sebanyak satu Laporan Keuangan, yaitu Kabupaten Aceh Utara; (4) predikat Adverse sebanyak satu Laporan Keuangan, yaitu Kabupaten Simeulue; (5) sedangkan sisanya sebanyak dua LKPD masih dalam proses finalisasi laporan, yaitu LKPD Kabupaten Aceh Barat Daya dan Aceh Jaya, serta satu LKPD masih dalam proses pemeriksaan di lapangan yaitu LKPD Kabupaten Bireuen.