Banda Aceh – Pemerintah Kota Langsa menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran (TA) 2019 (17/04/20). LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa TA 2019. Penyerahan LHP diselenggarakan secara daring sebagai tindak lanjut atas kebijakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai Surat Edaran Sekjen BPK Nomor 7/SE/X-XIII.2/4/2020, yang bertujuan untuk meminimalkan pertemuan fisik dalam bekerja dan menekan penyebaran Covid-19. Kegiatan penyerahan LHP LKPD TA Kota Langsa merupakan kegiatan penyerahan LHP yang pertama kali dilakukan secara online oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh.
Pemerintah Kota Langsa, mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan TA 2019, yang disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Arif Agus. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilakukan secara virtual oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Arif Agus, yang diikuti oleh Walikota Langsa, Usman Abdullah dan Kepala DPRK Langsa, Zulkifli. Setelah melakukan penandatangan berita acara, BPK Perwakilan Provinsi Aceh mengirimkan softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan dari alamat email resmi BPK Perwakilan Aceh ke alamat email resmi Pemerintah Kota dan DPR Kota Langsa.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh dalam pidatonya menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang terkait lainnya, telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Langsa Tahun Anggaran 2019, yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kota Langsa BPK Perwakilan Provinsi Aceh memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Tanpa mengurangi keberhasilan pencapaian opini WTP yang telah diperoleh Pemerintah Kota Langsa, dalam melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian internal, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah dan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Langsa. Meskipun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas Pimpinan Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi, untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK BPK mempunyai keinginan yang kuat agar Pimpinan Pemerintah Kota Langsa dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
Dalam pidatonya, Walikota Langsa Usman Abdullah mengatakan bahwa Pemerintah Kota Langsa akan berusaha semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti hasil temuan dan rekomandasi dari hasil laporan pemeriksaan yang dilakukan tim BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Walikota Langsa juga mengucapkan terima kasih kepada pihak BPK Perwakilan Provinsi Aceh yang selalu memberi masukan dan arahan sehingga Pemerintah Kota Langsa kembali meraih opini WTP. Usman Abdullah juga berharap agar opini WTP dapat dipertahankan untuk tahun tahun selanjutnya. Ketua DPRK Langsa Zulkifli juga menyampaikan bahwa DPR Kota Langsa sebagai pengawas anggaran, akan mempelajari dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK.