PP No 21/2020 Tentang Karantina Kesehatan Telah Disahkan, Ini Kata LBH-JKA

Selengkapnya  PP No 212020 Tentang Karantina Kesehatan Telah Disahkan, Ini Kata LBH-JKA-dikonversi

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Sekala Besar yang merupakan turunan dari UU No 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan telah disahkan.