Meulaboh (ANTARA) – Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Sirajulfata menegaskan pihaknya sampai saat ini terus menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh, guna mengembalikan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar lebih.
Temuan tersebut ditemukan sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Aceh pada pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2020 lalu.
“Dari total temuan sebesar Rp4,7 miliar, hingga 31 Mei 2021 sebanyak 4,17 miliar sudah berhasil dikembalikan ke kas daerah. Sedangkan sisanya sebesar Rp537 juta masih terus kita upayakan pengembaliannya,” kata Sirajulfata di Meulaboh, Selasa (1/6).
Menurutnya, pengembalian tersebut dilakukan setelah pihaknya menghubungi sejumlah lembaga pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, sesuai dengan temuan BPK-RI.
Ada pun temuan indikasi kerugian keuangan negara yang sudah dikembalikan tersebut seperti pengadaan masker di Dinas Kesehatan Aceh Barat sebesar Rp108 juta, kemudian pertanggungjawaban kelebihan bayar perjalanan dinas di lembaga legislatif sebesar Rp84 juta lebih juga sudah dibayarkan sebesar Rp79 juta lebih, dan hanya tersisa Rp4,2 juta.
Kemudian temuan kelebihan bayar sejumlah proyek pada beberapa intansi pemerintah di Aceh Barat sebesar Rp3,6 miliar lebih seperti di Dinas Syariat Islam, Dinas Pemberdayaan Dayah, dan sejumlah intansi lainnya sudah mulai disetorkan ke kas daerah.
Kemudian terkait kekurangan penerimaan denda keterlambatan proyek sebesar Rp198 juta, serta pengembalian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Dasar Negeri 4 Meulaboh sebesar Rp42 juta rupiah.
Ia mengakui, saat ini hanya tersisa sebesar Rp537 juta yang masih terus diupayakan pengembaliannya ke kas daerah, sesuai dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada APBK Tahun 2020 lalu.
“Dengan sisa waktu sekitar satu bulan lagi, kami optimis sisa uang sebesar Rp537 juta tersebut akan mampu dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” kata Sirajulfata menegaskan.
Sumber: Antara Aceh