Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang baru, Dr Drs Muhammad Yusuf SH MH berjanji akan menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek keramba jaring apung (KJA) lepas pantai (offshore) di Sabang tahun anggaran 2017.
Komitmen itu disampaikan Muhammad Yusuf saat menjawab pertanyaan wartawan terkait lamanya penanganan kasus yang sempat menyita perhatian nasional tersebut, namun hingga kini belum ada perkembangannya.
“Kendala kami itu pada perhitungan kerugian negara. Insyaallah ke depan mungkin saya akan ke BPK Pusat untuk meminta perhitungan kerugian negara, karena kasus ini sudah berulang tahun,” kata Muhammad Yusuf di kantornya, Rabu (3/6/2020).
Dia meminta doa dan dukungan semua pihak agar kasus tersebut cepat selesai. “Doakan saya, di tangan saya kasus ini mudah-mudahan kita selesaikan. Kita coba, kalau ada hambatan di sini kita cari solusi lain,” ujar mantan Wakajati Aceh ini.
Untuk diketahui, penyidik Kejati Aceh saat ini masih menunggu konfirmasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat terkait perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek Keramba Jaring Apung (KJA).
“Kita sudah 3 kali ekpose di BPK. Saat ini kita masih menunggu konfirmasi dari BPK. Kita tetap follow up mengenai perhitungan kerugian negara dan kasusnya tetap berjalan,” tambah Muhammad Yusuf.
Dalam kasus itu, penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka yaitu mantan Dirut PT Perinus, Dendi Anggo Gumilang. Selain itu penyidik juga sudah menyita uang dari Perinus sebanyak Rp 36 miliar lebih sebagai barang bukti.
PT Perinus merupakan perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memenangkan paket pekerjaan budidaya ikan kakap putih di perairan Sabang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Budidaya KKP RI.
Kontrak pekerjaan dengan motode KJA offshore itu mencapai Rp 45 miliar lebih dari pagu Rp 50 miliar dari DIPA Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan KKP RI tahun 2017. Dalam mengerjakan proyek itu, PT Perinus menggandeng AquaOptima AS Trondheim, perusahaan asal Norwegia yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa instalasi bidang perikanan budidaya.
Berdasarkan perencanaan, KJA memiliki delapan kolam dengan diameter 25 meter. Seharusnya pengerjaan selesai Desember 2017 sehingga pada tahun 2018 ditargetkan keramba tersebut bisa difungsikan. Proyek yang direncanakan akan diresmikan oleh Presiden Jokowi itu ternyata tidak selesai tepat waktu. Hasil penyelidikan Kejati Aceh ditemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pengerjaan KJA di Sabang.
Sumber: serambinews.com