Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Aceh memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) “Unqualified Opinion” kepada Kabupaten Aceh Utara. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2016 diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Isman Rudy, kepada Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Mulyadi CH, dan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, Jumat, (04/08/17).
Opini WTP ini merupakan yang kedua kalinya diraih Kabupaten Aceh Utara sejak LKPD Aceh Utara diperiksa oleh BPK TA 2005. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh menekankan kembali bahwa opini WTP yang diraih bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. “Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK”, kata Isman Rudy.