Penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Aceh Utara TA 2016

Banda Aceh, Jumat (4 Agustus 2017), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2016. Pemeriksaan terhadap LKPD tahun 2016 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban Pemerintah Aceh Utara atas pelaksanaan APBD tahun 2016.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan  bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.  Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kab. Aceh Utara Tahun 2016, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kab. Aceh Utara, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau “Unqualified Opinion” atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2016.

Dengan demikian, Pemerintah Kab. Aceh Utara telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.

Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran  atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan tersebut diantaranya:

  1. Penatausahaan Aset Tetap belum memadai antara lain :
  2. Biaya perolehan dan belanja/pengeluaran setelah perolehan awal aset tetap belum diatribusikan dan dikapitalisasi ke Aset Tetap yang bersangkutan.;
  3. Terdapat laptop yang hilang dan belum dilakukan proses Tuntutan Ganti Rugi, laptop yang digunakan SKPK lain, laptop dikuasai pihak ketiga atau laptop yang tidak diketahui keberadaannya;
  4. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) yang sudah selesai namun belum diklasifikasikan sebagai aset tetap yang bersangkutan karena Aset Induknya masih merupakan aset provinsi yang belum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
  5. Pengelolaan Investasi Nonpermanen – Dana Bergulir Belum Memadai yaitu:
  6. Bidang Akuntansi belum menyajikan nilai NRV sesuai kebijakan yang berlaku yaitu berdasarkan kemampuan membayar; dan
  7. Beberapa informasi terkait Dana Bergulir belum diungkap seperti dasar penilaian, penyebab tidak tertagih, besarnya suku bunga dan denda, dan tanggal jatuh tempo.
    1. Pengelolaan Investasi Permanen belum memadai antara lain belum ada usaha penyelamatan atas aset daerah pada PD Bina Usaha dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara selaku Badan Pengawas belum menetapkan kebijakan mengenai tenggat waktu praoperasional PD Pase Energi.
  8. Kesalahan Penganggaran pada Tujuh SKPK Senilai Rp24,14 Kesalahan penganggaran tersebut berupa:
  9. Barang untuk Diserahkan ke Masyarakat dianggarkan dan direalisasikan melalui Belanja Barang dan Jasa – Pemeliharaan Jaringan Air;
  10. Barang untuk Diserahkan ke Masyarakat dianggarkan dan direalisasikan melalui Belanja Modal;
  11. Belanja Modal dianggarkan dan direalisasikan melalui Belanja Barang dan Jasa – Belanja Jasa Konsultansi

 

Keberhasilan fungsi pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK tidak semata-mata dilihat dari banyaknya temuan, tetapi juga bagaimana BPK dapat mendorong agar tata kelola keuangan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan daerah. BPK berharap agar Pemerintah Kabupaten Aceh Utara segera menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis yang dituangkan dalam rencana aksi (action plan). [.]

(SUBBAG HUMAS DAN TU KEPALA PERWAKILAN)
Informasi Lebih Lanjut :
Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan
Telp. 0651-32627
Faks. 0651-21166

download pdf