Pemerintah Kabupaten Simeulue, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Bener Meriah dan Aceh Tenggara; enam kabupaten ini serentak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Tahun Anggaran (TA) 2018 pada Jumat (24/05). LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) TA 2018. Penyerahan LHP diselenggarakan di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Aceh.
Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Syafruddin Lubis, S.E., Ak. CA menyerahkan LHP kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) atau yang mewakili serta kepada Pimpinan Daerah/Bupati atau yang mewakili. Dalam pidatonya, Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggasran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Simeulue, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Bener Meriah dan Aceh Tenggara TA 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Simeulue, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Bener Meriah dan Aceh Tenggara. Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh juga menyampaikan bahwa besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas Pimpinan Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi, untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK.