Laporan Hasil Pemeriksaan Lima Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh Ini Diserahkan Secara Serentak

Banda Aceh, Senin (27/05) BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas lima Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh pada pukul 10.30 WIB. Lima Kabupaten/Kota tersebut adalah Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Aceh Barat. LHP diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Syafruddin Lubis, S.E., Ak. CA kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dan Bupati/Walikota atau yang mewakili.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas lima Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Aceh Barat. Pada acara penyerahan, Plt. Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini  tentang  kewajaran  penyajian  laporan  keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan  keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan. Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan meskipun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan tersebut adalah temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Temuan dalam pemeriksaan atas lima Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut pun bervariasi. BPK mempunyai keinginan BPK mempunyai keinginan yang kuat agar kedepannya Pimpinan Pemerintah Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Aceh Barat kedepannya dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.