GAYO LUES, BARANEWSACEH.CO | Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus indikasi dugaan penyimpangan terhadap peningkatan Belanja Makan Minum rumah tangga Pimpinan DPRK tahun anggaran 2018 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dibernarkan oleh Kepala kejaksaan negeri Gayo Lues Bobbi Sandri SH.MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa 17/11/2020.
” Benar dugaan penyimpangan terhadap biaya makan minum rumah tangga Pimpinan DPRK serta biaya lainnya yang terkait dalam Perbup nomor 37 tahun 2017,sudah masuk ranah penyidikan ” ujar Bobbi Sandri.
Saat ditanyakan tentang surat Kajari kepada Bupati Gayo Lues agar menutup rekening pengembalian kelebihan anggaran itu.Bobbi Sandri menjelaskan secara tersirat sudah ada jawaban Bupati dan beliau setuju,namun surat balasan Bupati atas permintaan kejaksaan itu secara resmi hingga hari ini belum kami terima,papar Kajari Gayo Lues ini.
Bobbi Sandri menyampaikan jika mau dikembalikan silahkan kembalikan ke kejaksaan karena itu merupakan barang bukti.jelasnya lagi.
Walaupun sudah masuk ranah penyidikan (dik) Bobbi Sandri belum mau menyebut nama atau inisial tersangka atau calon tersangka dalam kasus tersebut,Bobbi Sandri hanya mengatakan nilai penyimpangan anggaran itu lumayan besar tanpa mau menyebutkan taksiran besaran nilainya.
“Sabarlah dahulu ada saatnya akan kita sampaikan seluruhnya,jika semua sudah dapat dibuktikan oleh Kejaksaan saat ini Kejaksaan masih terus berupaya untuk melengkapi semua alat bukti,tenang nanti akan disampaikan termasuk kasus lainnya yang sudah A1” ujar Bobbi Sandri sembari tersenyum dan hal ini diaminkan Kasi Pidsus dan Kasi Intel yang ada dalam ruangan kerja Kajari.
Sahrul Mas selaku Sekwan DPRK saat ditemui awak media ini dikantornya 20/10/2020, membenarkan bahwa pihak kejaksaan sudah memanggil beberapa orang di jajaran Sekwan yang terkait dari temuan BPK itu.
Sebenarnya jelas Sahrul Mas, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Itu dalam hal tunjangan transportasi anggaran tahun 2018 lalu, saya sendiri saat itu belum duduk sebagai Sekwan, dimana dalam temuan hasil audit BPK untuk tunjangan transportasi anggota dewan dianggap terlalu besar,walaupun tunjangan itu diatur dalam peraturan Bupati Gayo Lues.dengan jumlah lebih dari Rp 16 juta perbulannya, oleh BPK dianggap terlalu besar dan BPK meminta anggaran yang telah digunakan oleh semua anggota dewan, dikembalikan sebagian dengan penetapan oleh BPK sebesar Rp 13 juta lebih.artinya kelebihan anggaran itu harus dikembalikan, dan selama ini pantauan saya sudah ada upaya dari anggota dewan periode lalu yang terpilih kembali,maupun mantan anggota dewan lainnya untuk mengembalikan kelebihan tunjangan transportasi itu, termasuk dengan cara mencicil.namun tentunya hal ini sudah masuk ke ranah hukum, tentunya kami tidak dapat memberikan komentar yang banyak, jelas Sahrul Mas
Ketua DPRK Gayo Lues H.Ali Husin .SH saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya 26/10/2020 mengatakan bahwa temuan BPK RI itu sudah ditindak lanjuti.kelebihan anggaran yang disampaikan BPK itu sudah mulai dicicil untuk dikembalikan, bahkan ada yang sudah lima bulan mencicilnya,kemudian penerima kelebihan anggaran tersebut juga memberikan jaminan berupa boroh kepada pemerintah daerah,apabila dalam waktu tertentu itu tidak dikembalikan atau dibayarkan maka pemerintah daerah berhak menjualkan boroh itu,sebagai pengganti.ujar Ali Husin.
Saat ditanyakan bahwa Kejaksaan sudah memproses Masalah Perbup ini, Ali Husin mengatakan “Itu versi merekalah, Kami juga sudah berkonsultasi dengan Inspektorat karena yang menangani itu kan Inspektorat,kalau Inspektorat mengatakan itu kerugian negara baru lah mereka boleh masuk,inikan dasar hukumnya ada cuma hanya berkelebihan” ujar Ali Husin
Bupati Gayo Lues Muhammad Amru yang menandatangi Perbup tersebut dikonfirmasi via Whats Appnya menjawab dan menuliskan “saya pelajari dulu ya dimana masalahnya” jelasnya.
(Dikutip dari Alabas Pos.com)
Sumber: BaraNews