ACEH UTARA, KOMPAS.com – Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengaku telah menyerahkan hasil audit untuk proyek pembangunan rumah duafa Kabupaten Aceh Utara tahun 2021 senilai Rp 11,2 miliar. Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, Andrea Zulfa menyebutkan, telah menyerahkan hasil audit dari kantornya ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. “Dengan Inspektorat sudah tuntas dan ada bagian dari laporan akhir tidak ada kewenangan dari Inspektorat. Kewenangan tersebut ada di BPKP dan BPK RI. Jadi agar total laporan komplet maka membutuhkan perhitungan dari BPK RI,” kata Andrea dihubungi melalui telepon, Selasa (7/2/2023).
Dia menyebutkan, timnya tidak menghitung kerugian negara dalam proyek itu. Namun, hanya memastikan kelengkapan dokumen dengan mencocokkan laporan yang telah dibuat pelaksana pembangunan proyek, Baitul Mal Aceh Utara. “Versi Inspektorat tidak melakukan perhitungan (kerugian negara) tetapi sebatas memastikan kehandalan dokumen dan mengkompilasi laporan. Namun karena perhitungan belum dilakukan maka belum bisa disampaikan ada kerugian atau tidak,” terangnya. Sementara itu, Kepala Seksi Inteleijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman yang dihubungi terpisah menyebutkan, timnya belum menerima laporan dari Inspektorat Aceh Utara. “Belum ada laporan dari inspektorat, kami juga sudah mengalihkan permohonan audit ke BPK Provinsi Aceh,” jawabnya ringkas.
Sebelumnya diberitakan, jaksa menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Baitul Mal Aceh Utara yang berinisial YI (43), Mantan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara ZZ (46), Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M (49), Mantan Koordinator Tim Pelaksana Z (39), dan Mantan Ketua Tim Pelaksana RS (36). Mereka menyandang status tersangka sejak 3 Agustus 2022 lalu.
Sumber: Kompas.com