Banda Aceh – Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh menyoroti dan mempertanyakan kepada Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal beberapa temuan hasil audit BPK terhadap APBK Banda Aceh tahun 2013. Salah satu temuan BPK tersebut adalah pertanggungjawaban Alokasi Dana Gampong (ADG) senilai 1,9 miliar yang hingga kini belum di dukung dengan bukti. “Terhadap temuan tersebut , kami mengharapkan saudara Wali Kota untuk memberikan penjelasan rinci serta mengambil langkah-langkah perbaikan dengan menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan.” kata juru bicara tim Bangar DPRK Banda Aceh Iskandar Mahmud SH dalam sidang paripurna di gedung DPRK Banda Aceh. Selasa (22/7). (Lihat Hasil Audit Yang Ditanyakan)
Selain Illiza Sa’aduddin Djamal, hadir juga Sekda, Asisten, dan Kepala SKPK di jajaran Pemko Banda Aceh. Sidang paripurna ini merupakan ajang bagi Bangar untuk menyampaikan pendapatnya tentang Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun 2013.
Berdasarkan data yang diperoleh Serambi, APBK tahun 2013 Kota Banda Aceh di rencanakan senilai Rp 948.92 miliar, terealisasi per 31 Desember 2013 sebesar 928,24 miliar atau 97,82 persen. Tim Bangar meminta Wali Kota untuk menjelaskan penyebab realisasi yang dinilai mereka belum mencapai target ini.
Dalam pidatonya, Iskandar yang politisi dari Partai Golkar ini juga berharap Pemko dapat terus memacu semangatnya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang ideal, yang ditandai dengan transparasi dan akuntabilitas, Kecuali mempertanyakan beberapa point hasil pemeriksaan BPK, Tim Bangar juga memuji prestasi Kota Banda Aceh yang telah meraih predikat WTP dari BPK atas laporan keuangan selama enam tahun berturut-turut.
# Hasil Audit yang dipertanyakan
-
Lima unit kendaraan roda 4 senilai Rp 422 juta masih dikuasai pegawai yang telah pensiun.
-
Satu unit rumah dinas senilai Rp 434 juta dimamfaatkan oleh pihak ketiga tanpa perjanjian pinjam pakai.
-
Pertanggungjawaban Bantuan ADG belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 1,9 miliar
-
Pengadaan konstruksi MCK plus yang diserahkan kepada pihak ketiga sebesar Rp 1,8 miliar, dianggarkan pada belanja modal dan terdapat pemahalan harga sebesar Rp 78,6 juta
-
Pelaksanaan pengadaan alat-alat kedokteran umum tidak sesuai dengan ketentuan.
Sumber : Harian Serambi