Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Arif Agus, melaksanakan kunjungan kerja ke dua entitas pemeriksaan yaitu Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (28/1) dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues (1/2). Kunjungan kerja ini terkait percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan Penyelesaian Kerugian Daerah, dimana Kepala Perwakilan didampingi oleh Kepala Subauditorat Aceh III, I Gede Sudi Adnyana dan Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan, Asrarul Rahman.
Pertemuan pertama di Kabupaten Aceh Tenggara dilaksanakan di ruang rapat Bupati, dimana Kepala Perwakilan berdialog dengan Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim yang didampingi oleh Wakil Bupati Aceh Tenggara, Bukhari dan Sekretaris Daerah, Ridwan beserta beberapa kepala SKPK strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Kunjungan selanjutnya di Kabupaten Gayo Lues dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Gayo Lues. Kepala Perwakilan beserta rombongan di sambut oleh Bupati Gayo Lues, Muhammad Amru, Wakil Bupati Gayo Lues, Said Sani, Sekretaris Daerah, Rasyidin berseta seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
Kunjungan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh adalah bagian dari upaya proaktif BPK dalam membina dan mendorong percepatan penyelesaian kerugian daerah dan penindaklanjutan rekomendasi hasil pemeriksaan oleh pemerintah daerah.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa Opini WTP sudah merupakan hal yang biasa diperoleh Pemerintah Daerah, dan sudah saatnya Pemerintah Daerah mengubah orientasi dari yang sebelum nya perolehan Opini WTP, mejadi tinggi nya tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Kemudian terkait perkembangan penyelesaian kasus kerugian daerah, Kepala Perwakilan memaparkan alur tata cara penyelesaian kerugian negara, dan timeframe penyelesaian ganti rugi berdasarkan peraturan perundangan.
Diskusi yang berlangsung juga membahas mengenai hambatan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues dalam melaksanakan penyelesaian kerugian negara dan melakukan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Atas hambatan-hambatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh menyampaikan langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dalam meningkatkan persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan serta mengoptimalkan fungsi Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).
Pada akhir sesi dilakukan tanya jawab dengan seluruh kepala SKPK yang membahas seputar solusi mengatasi hambatan-hambatan dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan memulihkan kerugian daerah. Atas kunjungan ini, Bupati Gayo Lues dan Bupati Aceh Tenggara memberikan arahan kepada seluruh kepala SKPK yang hadir agar dapat menindaklanjuti pemaparan dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh dengan seoptimal mungkin.