GAYO LUES, BARANEWSACEH.CO | Terbitnya Peraturan Bupati Gayo lues (PERBUB)Nomor 37 tahun 2017 Berbuntut Panjang,Pasalnya Setelah Pelaksanaan Peraturan Bupati Gayo lues tentang Besaran Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo lues Kini Menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Perwakilan Aceh pada tahun 2018.
Temuan BPK RI Perwakilan Aceh teraebut Dituangkan Dalam LHP Nomor 12C/LHP/XVIII BAC 05,2018 Tertanggal 25 Mei 2018 LKPD Pemerintah Kab Gayo lues,
Rekomendasi Temuan BPK RI perwakilan Aceh tersebut Langsung Ditindak lanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari)Gayo Lues Dengan
Sprint No.01/N,1,26,Fd,1/10.2020 tanggal 08 October 2020,Sebagai tidak lanjut langkah hukum.
Sekaitan dengan Tindak lanjut Temuan BPK RI Perwakilan Aceh Kajari Gayo lues BOBBI SANDRI, SH.MH Melalui Kasintel Deddy Syahputra SH saat dikomfirmasi wartawan Rabu 18 November 2020 Menuturkan, Rekomendasi LHP temuan BPK RI Perwakilan Aceh Saat ini Sudah Dalam Tahapan Penyidikan, Kata Deddy Namun tidak Menyebutkan Secara Rinci Siapa saja yg Sudah Dipanggil Untuk dimintai Keterangan.
Bukan hanya Itu ” Ketika ditanya Tentang Surat Kejari No B-llll/1,1,26 T,d,1/10-2020 Tentang Pemblokiran Rek Kas Umum Daerah Kab Gayo Lues Deddy Membenarkan, Sudah melayangkan Surat kepada Bupati Gayo lues Namun Secara tertulis Tidak ada jawaban Dari Bupati Akan tetapi Permohonan Pemblokiran sudah Dilaksanakan Oleh Badan Pengelola keuangan Daerah Melalui Bidang Pengembalian Penerimaan Ganti Rugi,yang saat ini Sudah tidak menerima pengembalian Pungkas deddy
Sementara Berita ini Diturunkan Bupati Gayo lues dan Ketua DPRK seta Anggota .(AD)
Sumber: Bara News