Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas program pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dari dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2019.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersamaan dengan penyerahan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Aceh 2019 pada 30 Juni 2020 lalu.
Dilihat BERITAKINI.CO, LHP itu memuat hasil pemeriksaan kinerja yang difokuskan pada tiga kegiatan yang dibiayai dari dana Otsus 2019 salah satunya program pembangunan rumah layak huni pada Dinas Perkim Aceh.
Pemerintah Aceh sendiri menargetkan pembangunan 5.990 rumah layak huni pada 2019. Adapun data calon penerimanya diperoleh dari Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TKP2K) Aceh yang selama ini mengelola Basis Data Terpadu (BDT).
Daftar calon penerima bantuan rumah tersebut kemudian dicantumkan dalam dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perkim Aceh TA 2019.
Dinas Perkim baru melakukan validasi saat akan melakukan pembangunan rumah tersebut. Dari sana diketahui, dari 5.990 calon penerima yang telah masuk RKA dan DPA TA 2019 itu, sebanyak 1.217 di antaranya ternyata tidak layak menerima bantuan.
Rekapitulasi Calon Penerima Rumah Layak Huni 2019 yang Tidak Memenuhi Syarat
- Usia tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Pergub Nomor 145 Tahun 2016 337 penerima
- Sudah pernah dapat bantuan dari pihak lain, 301 penerima
- Nama yang ada dalam DIPA muncul dua kali, 73 Penerima
- Keberadaan tidak diketahui/pindah domisili, 125 Penerima
- Kondisi rumah masih layak, 212 Penerima
- Calon penerima sudah meninggal, 39 Penerima
- Calon penerima tidak memiliki tanah atau luas tanah tidak sesuai syarat, 21 Penerima
- Penerima termasuk orang yang mampu, 27 Penerima
- Lain-lain, seperti nama calon penerima tidak berada dalam DPT, calon penerima memiliki masalah keluarga, dan memiliki masalah kejiwaan, 82 Penerima
Jumlah 1.217, Sumber: LHP BPK RI Perwakilan Aceh
Selain itu, BPK mengungkap bahwa berdasarkan pemeriksaan selanjutnya terhadap 5.990 calon penerima tersebut diketahui sebanyak 140 di antaranya tidak dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Padahal NIK merupakan identitas kependudukan yang menjadi pembeda antara satu warga dan warga lainnya.
Selain itu, sebanyak 253 calon penerima yang ada di DPA Dinas Perkim Aceh tidak ditemukan pada data base kependudukan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA).
“Hal ini menandakan bahwa validasi yang dilakukan Dinas Perkim Aceh masih kurang memadai,” tulis BPK dalam LHP tersebut. Tak berhenti di situ, BPK juga memeriksa daftar realisasi penerima bantuan rumah duafa tersebut.
Berdasarkan data penerima yang diberikan Dinas Perkim Aceh, BPK kemudian melakukan konfirmasi NIK penerima tersebut ke DRKA. Lagi-lagi terungkap, bahwa terdapat sebanyak 232 dari total yang sudah menerima bantuan rumah duafa itu, berbeda namanya dengan yang tercantum di data base DRKA.
Menurut BPK, kondisi bisa mengakibatkan penyaluran bantuan rumah layak huni berpotensi tidak tepat sasaran.
Selain itu, target kinerja dan penyerapan anggaran program dan kegiatan rumah layak huni menjadi tidak optimal. “Hal ini disebabkan karena tidak adanya koordinas antara Dinas Perkim Aceh, TKP2K, dan DRKA dalam menentukan data yang akan digunakan sebagai basis data calon penerima rumah layak huni. Dinas Perkim Aceh juga melakukan validasi setelah calon penerima ditetapkan dalam RKA dan DPA.
Pemerintah Aceh belum memiliki petunjuk teknis pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP Elektronik untuk penyaluran bantuan rumah layak huni,” tulis BPK.
Kepada BPK, Dinas Perkim Aceh beralasan hal itu terjadi akibat tak cukup waktu untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan karena data calon penerima baru diterima dinas pada tahap Rancangan Akhir Renja. Ke depan, lanjut BPK, Dinas Perkim Aceh mengaku akan terus berkoordinasi dengan tim TKP2K Aceh agar data calon penerima bisa diperoleh lebih awal.
Seperti diketahui, pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Aceh kembali menargetkan pembangunan sebanyak 5.700 rumah duafa.
Pada bagian lain, BPK juga mengungkap bahwa dari 5.990 rumah layak huni yang direncanakan dibangun pada 2019, hanya 4.007 unit dan telah diserahterimakan.
“Hasil olah data terhadap nomor induk kependudukan (NIK) 4.007 penerima tersebut, terdapat 956 penerima yang berusia kurang dari 40 tahun,” tulis BPK RI dalam LHP tersebut. Kondisi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 145 Tahun 2016 tentang Pembangunan Rumah Layak Huni di Aceh di mana syarat penerima bantuan rumah layak huni tersebut masing-masing, fakir yang berusia di atas 40 tahun; miskin berusia di atas 40 tahun; penyandang disabilitas yang tak mampu bekerja; dan anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang berumur di bawah 18 tahun dan tidak memiliki tempat tinggal.
Sumber: beritakini.co