Banda Aceh, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menyerahkan hasil laporan pemeriksaan tentang penyediaan air bersih di Banda Aceh dan Aceh Besar, Rabu (31/12). Hasil laporan tersebut diterima Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dan Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah SSos.
Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Mamn Abdulrachman mengatakan, berdasarkan temuan pihaknya terkait kegiatan penyediaan air bersih di Banda Aceh, masih didapati sejumlah regulasi dan kebijakan yang belum memadai, serta adanya kehilangan atau pencurian air PDAM yang cukup besar.
“Terkait kerugian negara, secara garis besar di Banda Aceh tidak ada peningkatan kasus pada 2014, sementara di Aceh Besar ada peningkatan kasus,” ungkapnya.
Kepala Sub-Auditorat Aceh l BPK Perwakilan Aceh, Syafruddin Lubis menambahkan, berdasarkan data semester l tahun 2014, rekomendasi BPK yang sudah dijalankan Pemerintah Kota Banda Aceh persentasenya mencapai 88 persen.
“Untuk Aceh Besar 69 persen, dan Pidie Jaya sekitar 40 persen. Pidie Jaya mulai meningkat, persentasenya sekarang dikisaran 45 persen,” kata Syafruddin di depan perwakilan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
Sementara Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, akan menindaklanjuti hasil laporan dari BPK, dan berupaya agar tidak ada kerugian negara di sektor penyediaan air bersih. Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadhilah, untuk menindaklanjuti temuan-temuan BPK dan menyelesaikan dalam waktu yang sudah ditentukan dalam 60 hari.
Hadir juga dal;am kesempatan tersebut, Sekdako Banda Aceh Ir. Bahagia Dipl SE, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Daroy Junaidi, Wkil Ketua DPRK Banda Aceh H. Heri Julius SSos, dan Sekwan Drs Ansarullah, sementara dari Aceh Besar dihadiri Sekda Drs H. Jailani Ahmad MM, Dirut PDAM Tirta Montala, dan unsur Pimpinan DPRK Pidie Jaya.
Sumber ; Harian Serambi
Jum’at 2 Januari 2015