BPK RI MELAKUKAN KONSINYERING DAN REVIEW UNTUK MENENTUKAN OPINI HASIL LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

picture15

Opini adalah pernyataan atau pendapat profesional auditor/pemeriksa yang merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini didasarkan pada kriteria kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian  Interen. Laporan pemeriksaan yang baik atau wajar dan tidak memiliki penyimpangan yang material diberi opini “Wajar Tanpa Pengecualia (Unqualified Opinion)” atau WTP. Opini “Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)” atau WDP diberikan kepada laporan keuangan yang baik dan wajar, sesuai dengan ketentuan-ketentuan namun tidak untuk beberapa hal yang dikecualikan. Untuk laporan keuangan yang penyajian saldonya tidak sesuai dengan standar akutansi pemerintah diberikan  Opini “Tidak Wajar” atau Adversed opinion, (diberikan kepada laporan keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia). Sedangkan opini tidak Memberikan pendapat atau Disclaimer of Opinion, diberikan jika tim pemeriksa tidak dapat menyatakan pendapat atas laporan keuangan daerah karena bukti pemeriksaan tidak cukup untuk membuat kesimpulan. Untuk memberikan suatu opini BPK RI melakukan beberapa tahapan, setelah kegiatan pemeriksaan selesai dilakukan. Hasil pemeriksaan tim audit pada pemerintah daerah dibahas dalam rapat pembahasan penyusunan laporan hasil pemeriksaan (dengan membuka Kertas Kerja Pemeriksa) oleh tim auditor dan supervisi serta penanggung jawab pemeriksaan. BPK RI membentuk Tim Review untuk memutuskan suatu kesimpulan laporan keuangan Pemerintah Daerah. Dengan ketentuan tersebut BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh melakukan kegiatan rapat pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2010 pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang telah diaudit oleh Tim Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh pada tahun 2011. Rapat pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan dilaksanakan di The Pade Hotel Kabupaten Aceh Besar mulai tanggal 4-8 Mei 2011, 14-18 Mei 2011, 28 Mei-1 Juni 2011 dan 9-14 Juli 2011. Rapat pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan dimulai pada pukul 08.00 – 23.00.WIB. Hasil rapat  pembahasan diserahkan kepada Kepala Perwakilan untuk dibahas dalam rapat Tim Review untuk memberikan pertimbangan Opini atas dasar hasil pemeriksaan pada Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota.