BPK RI ACEH SARANKAN LEGISLATOR BARU PELAJARI PERAN BUDGETING

Banda Aceh – Musim Agustus-September 2013 merupakan masa peralihan wakil-wakil rakyat Aceh baik dilevel DPRK, maupun DPRA, pergantian  anggota DPR dari periode 2009-2014 ke 2014-2019 tentunya dibarengi dengan kehadiran wajah-wajah baru. Akan hal itu, Kepala Perwakilan  BPK RI Aceh, Maman Abdulrachman SE meminta para legislator memahami peran “budgeting” sehingga dapat mengawal implementasi anggaran eksekutif dengan baik

“Sebagian kan sudah pelantikan nih anggota dewan yang baru. Kami sarankan anggota DPR yang baru untuk mempelajari hak budgetingnya. Dewan harus memahami APBK. Harus memahami LHP dan bagaimana Tindaklanjut LHP itu sendiri”. ujarnya dalam pertemuan dengan redaksi The Globe Journal yang dirilis, Kamis(21/8/2014)

Pada dasarnya dia menekankan, legislator mendapatkan tiga kekuasaan penuh untuk mengharmonisasikan kerja-kerja pemerintah. Ketiga peran tersebut yakni fungsi budgeting (penganggaran) legislasi (pembuatan aturan) dan pengawasan. Ketiga hal tersebut harus mampu  dikuasai oleh legislator sehingga kinerja pemerintah eksekutif dapat dikawal dengan baik.

Dalam hal pengawasan  atas implementasi  anggaran pemerintah, BPK RI Aceh katanya membuka diri terhadap DPRK dan DPR Aceh. Upaya  itu dilakukan  untuk mendukung kerja-kerja pemerintah sehingga para anggota dewan yang baru dapat memahami komponen-komponen anggaran pemerintah.

Sumber : The Globe Journal (kamis 21 Agustus 2014)