Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas program pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dari dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2019.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersamaan dengan penyerahan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Aceh 2019 pada 30 Juni 2020 lalu.
Dilihat BERITAKINI.CO, LHP itu memuat hasil pemeriksaan kinerja yang difokuskan pada tiga kegiatan yang dibiayai dari dana Otsus 2019 salah satunya program pembangunan rumah layak huni pada Dinas Perkim Aceh.
Seperti diketahui, program rumah layak huni ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup rakyat Aceh. Satu hal yang menentukan keefektifan program pembangunan rumah layak huni ini adalah bila program tersebut menyasar target yang tepat.
Dengan kata lain, program ini akan efektif jika rumah layak huni yang dibangun benar-benar diberikan kepada rakyat Aceh yang paling membutuhkan, sehingga daya ungkit dana Otsus terhadap peningkatan perekonomian Aceh menjadi optimal.
Namun BPK menemukan adanya penerima bantuan rumah kaum duafa 2019 yang tidak sesuai kriteria. Terdapat di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan BUMN sebagai penerima bantuan rumah duafa tersebut.
Penerima Tak Sesuai Kriteria Mencapai 956 Auditor BPK menguraikan bahwa pembangunan rumah layak huni tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 145 Tahun 2016 tentang Pembangunan Rumah Layak Huni di Aceh.
Sumber: beritakini.co