Apa Kabar Kasus Jaring Apung Senilai Rp 45 Miliar di Sabang? Begini Penjelasan Kajati Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kasus dugaan korupsi pada proyek keramba jaring apung (KJA) lepas pantai (offshore) di Sabang, tahun anggaran 2017, hingga kini masih dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Penyidik masih terkendala pada hasil audit keuangan yang belum keluar.

Kepala Kejati (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf kepada wartawan, Rabu (11/11/2020), mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari auditor.
Bahkan, bebernya, Kejati sudah menyurati Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI selaku auditor untuk menanyakan kejelasan.

Ia menerangkan, dalam penanganan perkara harus ada rasa kepastian hukum dan tidak bisa digantung.

“Saya dua kali bersurat ke BPK pusat untuk meminta kepastian hukum perkara ini. Surat itu saya sampaikan ke BPK karena lamanya keluar hasil audit,” ujar Kajati Aceh didampingi Kasi Penkum, Munawal Hadi.

Sebelumnya, Kejati sudah meminta BPK RI untuk menghitung kerugian negara. Bahkan, tim penyidik Kejati Aceh sudah melakukan ekspose kasus ke BPK sejak Agustus 2019 lalu, namun hingga kini belum keluar hasilnya tanpa ada penjelasan apapun.

Ia berharap, dalam waktu dekat hasil kerugian negara bisa segera keluar sehingga penanganan perkara proyek keramba jaring apung (KJA) lepas pantai (offshore) di Sabang tahun anggaran 2017 bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik sudah memeriksa lebih kurang 20 saksi dalam perkara tersebut, di antaranya Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Kementerian Kelautan dan Perikanan sekaligus Komisaris PT Perinus, Nilanto Perbowo.

Dalam kasus itu, penyidik juga sudah menetapkan satu orang tersangka yaitu mantan Dirut PT Perinus, Dendi Anggi Gumilang dan menyita uang dari perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sebanyak Rp 36 miliar lebih sebagai barang bukti.
PT Perinus merupakan perusahaan yang memenangkan paket pekerjaan budidaya ikan kakap putih di perairan Sabang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Budidaya KKP RI.

Kontrak pekerjaan dengan metode KJA offshore itu mencapai Rp 45 miliar lebih dari pagu Rp 50 miliar dari DIPA Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan KKP RI tahun 2017.

Dalam mengerjakan proyek itu, PT Perinus menggandeng AquaOptima AS Trondheim, perusahaan asal Norwegia yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa instalasi bidang perikanan budidaya.
Berdasarkan perencanaan, KJA itu memiliki delapan kolam dengan diameter 25 meter. Seharusnya pengerjaan selesai Desember 2017, sehingga pada tahun 2018 ditargetkan keramba tersebut bisa difungsikan.

Proyek yang direncanakan akan diresmikan oleh Presiden Jokowi itu ternyata tidak selesai tepat waktu. Hasil penyelidikan Kejati Aceh ditemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pengerjaan KJA di Sabang.

Di antaranya pengadaan barang dan alat keramba tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang ada dalam kontrak. Saat ini, penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KJA Offshore itu.(*)

Sumber: serambinews