Anggota DPRK Simeulue: Tidak Benar Perjalanan Dinas Kami Fiktif

SERAMBINEWS.COM, SINABANG – Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin, menanggapi terkait adanya dugaan kelebihan bayar biaya perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dan sebanyak sembilan orang di antaranya masih aktif menjabat hingga periode saat ini.

Politisi dari PKS itu secara tertulis kepada Serambinews.com, Selasa (13/10/2020) menyebutkan bahwa beberapa waktu yang lalu pihak Kejaksaan Negeri Simeulue ada menyampaikan sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan perjalanan dinas anggota DPRK Simeulue tahun anggaran 2019 yang menimbulkan kerugian negara Rp 2 miliar lebih.
Di sampaikan juga, bahwa pihak Kejari Simeulue sedang meminta surat izin dari Gubernur Aceh untuk memanggil anggota DPRK Simeulue yang masih aktif.

“Buntut pemanggilan ini berawal dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap anggaran tahun 2019 yang menemukan adanya kelebihan bayar terhadap perjalanan dinas dibeberapa dinas/instansi di Simeulu. Yaitu Dinas Pendidikan, Sekretariat Daerah, BPBD dan Skretariat DPRK Simeulu,” kata Ihya.

Selanjutnya, di dalam LHP BPK disebutkan ada ketidaksesuaian antara tiket yang dipertanggung jawabkan dengan data di maskapai penerbangan yang digunakan serta tidak dilampirKannya bukti keabsahan kegiatan seperti foto kegiatan, absensi, sertifikat dan lain sebagainya.

“Pada saat LHP ini dirilis oleh BPK anggota DPRK yang melakukan perjalanan dinas di 2019 sangat terkejut dikarenakan sebelumnya tidak ada permasalahan apapun, semua aktifitas perjalanan dinas berjalan sesuai aturan dan tidak ada yang fiktif perjalanannya. Kami punya semua bukti foto kegiatan dan tiket penerbangan yang sesuai dengan keberangkatan tetapi berbeda dengan tiket yang dilampirkan oleh Sekretariat DPRK ke BPK pada saat pemeriksaan,” jelas Ihya Ulumuddin.

Sementara itu, menindaklanjuti LHP BPK RI Perwakilan Aceh ini, tambah dia, oleh pihak inspektorat Simeulue sedang melakukan klarifikasi keabsahan bukti-bukti perjalanan dinas sebagaimana diperintakan oleh BPK.

“Saat ini kami sudah menyerahkan dokumen klarifikasi kepada Inspektorat Simeulue yang akan di sampaikan kembali kepada BPK, Ini tidak lebih permasalahan administrasi pelaporan perjalanan dinas, sejak awal kami tidak dikonfirmasi tentang ketiadaan dan ketidakcukupan dokumen bukti dan tiket perjalanan dinas sehingga permasalahan ini muncul dalam LHP BPK RI tahun 2019,” terang Ihya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika pun terjadi proses penyelidikan oleh pihak kejaksaan pihaknya menganggap proses itu terlalu dini dikarenakan anggota DPRK Simeulue yang terlibat perjalanan dinas 2019 sedang dimintai verifikasi dan klarifikasi bukti-bukti perjalanan dinas oleh pihak inspektorat sebagaimana perintah di dalam LHP BPK RI.

“Kami bisa sampaikan bukti yang sah bahwa perjalanan dinas tersebut benar dilaksanakan, tidak benar terjadi perjalanan dinas siluman, semua rangkaian perjalan untuk mengadvokasi kemaslahatan rakyat, kita punya hati tidak mungkin mengkhianati amanah rakyat,” tutup Ihya Ulumuddin.(*)

Sumber: SERAMBINEWS.COM