Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2018 (23/04/19). Opini WTP tersebut merupakan Opini untuk kelima kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang didapatkan secara berturut-turut dan juga merupakan penyerahan LHP LKPD pertama di Provinsi Aceh.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2018 Kabupaten Aceh Tamiang diserahkan secara langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Syafruddin Lubis, kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, dan Bupati Aceh Tamiang, Mursil. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Subauditorat Aceh III BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Didik Hartanto, Ketua Tim Senior, Kepala Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekdakab Aceh Tamiang, Plt. Inspektur Aceh Tamiang serta serta segenap jajaran pejabat struktural BPKD Aceh Tamiang.
Dalam pidatonya, Syafruddin Lubis menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Tamiang sebagai pemerintah daerah yang pertama di Aceh yang telah menyerahkan LKPD (unaudited) TA 2018 untuk diperiksa BPK. Selain itu, Syafruddin juga menyampaikan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Syafruddin juga menyampaikan beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten Ace Tamiang selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diserahkan..
Bupati Mursil menyebutkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tetap berkomitmen menyelenggarakan pengelolaan keuangan secara tertib, taat pada ketentuan perundang-undangan, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel.