Aceh Tamiang Menjadi Entitas Pertama Yang Menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2021

Banda Aceh – BPK Perwakilan Provinsi Aceh menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada Jumat, 14 Januari 2021 bertempat di Ruang Tamu VIP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.  Penerimaan LKPD unaudited dan penandatanganan berita acara dilakukan secara tatap muka namun tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan. LKPD unaudited diserahkan oleh Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, dan diterima oleh Kepala Perwakilan, Pemut Aryo Wibowo.

BPK Perwakilan Aceh memberikan apresiasi  atas diserahkannya LKPD unaudited TA 2021 sebagai Pemda yang pertama menyerahkan kepada BPK di Tahun 2022. Penyampaian laporan yang diserahkan tepat waktu merupakan salah satu indikator keseriusan pemerintah daerah.

Pemeriksaan atas LKPD Unaudited TA 2021 akan dilaksanakan segera setelah LKPD diterima dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD akan diserahkan oleh BPK kepada Lembaga Perwakilan dan Kepala Daerah masing-masing selambat-lambatnya 2 bulan setelah LKPD diterima oleh BPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.