DANA DESA TAHAP I SEBESAR 40 PERSEN SUDAH BISA DIUSUL, PMK MASIH PERLU DISOSILISASI

Selengkapnya : Dana Desa Tahap I Sebesar 40 Persen Sudah Bisa Diusul

BANDA ACEH – Desa atau gampong di Aceh yang sudah memenuhi syarat pencairan dana desa tahun anggaran 2022 tahap I sebesar 40 persen, sudah bisa mengajukan usulan pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) daerah masing-masing. Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Aceh, Syafriadi SE, MEC, PHD, menyampaikan hal ini kepada Serambi di Banda Aceh, Senin (3/1).