Banda Aceh – (The Globe Journal )BPK RI beserta DPRA dan DPRK diseluruh Aceh melakukan penandatanganan kesepakatan tentang Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI kepada lembaga legislatif. Tata cara tersebut mengatur berapa lama BPK RI harus menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan daerah kepada legislatif.
Hadir dalam penandatanganan tersebut, Ketua BPK RI Drs. Hadi Poernomo dalam acara yang diselenggarakan di kantor perwakilan BPK RI di Banda Aceh, Kamis (16/12). Mewakili BPK RI dalam penandatanganan tersebut adalah Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE., Ak., CPA dengan ketua DPRA dan DPRK diwilayah provinsi Aceh.
“Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut merupakan implementasi dari pasal 17 ayat (7) Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa tata cara laporan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD, dan DPRD diatur dalam bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga perwakilan sesuai kewenangannya,”kata Hadi Purnomo dalam sambutannya. Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk lebih mengefektifkan hubungan kerja antar BPK RI dengan DPRD dalam rangka pelaksanaan penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada legislatif, sambungnya.
Naskah kesepakatan bersama tersebut menjelaskan waktu penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK, yaitu sebagai berikut: (1) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diserahkan paling lambat dua bulan setelah BPK menerima LKPD dari pemerintah daerah; (2) Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) diserahkan paling lambat tiga bulan setelah akhir semester yang bersangkutan. IPHS merupakan ringkasan yang memuat hasil pemeriksaan, hasil pemuatan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi dan hasil pemantauan atas penyelasaian ganti rugi negara/daerah dalam satu semester; (3) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), LHP kinerja, LPH dengan tujuan tertentu, dan hasil evaluasi BPK atas LHP akuntan publik beserta LHP akuntan publik, diserahkan segera setelah LHP selesai disusun.
Peresmian Kantor BPK RI
Pada kesempatan yang sama, ketua BPK RI juga meresmikan kantor BPK RI yang baru perwakilan provinsi Aceh. JL. Panglima Nyak Makam No.38, yang dihadiri oleh berbagai instansi Pemerintah dan Swasta. Dalam peresmian gedung baru BPK RI perwakilan Provinsi Aceh juga dihadiri gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
“Sejak BPK resmi mendirikan kantor perwakilannya di Aceh pada Juni 2006, kami telah merasakan manfaat positif dari kinerja lembaga ini. Sudah cukup banyak laporan BPK yang sifatnya mengkritisi kebijakan maupun laporan keuangan pemerintah Aceh. Misalnya dalam audit terhadap laporan keuangan pemerintah Aceh untuk anggaran Tahun 2008 dan Tahun 2009, BPK memberi kami predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), bahkan untuk audit laporan Tahun Anggaran 2009, BPK perawakilan Aceh memberi catatan kritis diberbagai sektor,” sebut Irwandi dalam sambutannya.
Irwandi juga berharap dengan adanya BPK perwakilan Aceh bisa semakin maksimal dalam proses pengawasan keuangan di daerah Aceh.